Kamar mandi menurut Islam merupakan bagian dari peradaban Islam. Pembangunan kamar mandi semakin banyak sejak kekuasaan Islam mencapai wilayah Spanyol di Iberia dan Andalusia. Kebiasaan membangun kamar mandi umum telah dimulai sejak masa Kekhalifahan Abbasiyah hingga masa Kesultanan Utsmaniyah. Ajaran Islam mengatur urusan kamar mandi sebagai bagian dari persolan bersuci, wudu dan mandi. Adab dan doa saat masuk, berada di dalam, dan keluar dari kamar mandi telah diatur dalam ajaran Islam. Ajaran Islam juga telah mengatur larangan tertentu terhadap kamar mandi umum. Dalam ajaran Islam dinyatakan bahwa kamar mandi merupakan tempat najis yang dihuni jin dan setan, sehingga kedudukannya sebagai tempat shalat menjadi makruh meskipun dalam keadaan bersih.
Sejarah
Pada Abad Pertengahan, umat Muslim telah menjadi perintis pembuatan kamar mandi pribadi dan kamar mandi umum.[1] Ketika Andalusia berada dalam kekuasaan Kekhalifahan Abbasiyah, kamar mandi menjadi salah satu ciri dari peradaban Islam di wilayah tersebut.[2] Ketika kekuasaan Islam mencapai Spanyol atas usaha Thariq bin Ziyad, peradaban Islam menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat di Iberia. Salah satu kontribusi peradaban Islam ialah pembangunan kamar mandi umum. Peradaban Islam ini berkembang selama 28 tahun di Galisia dan membudaya di Granada selama 781 tahun.[3] Perawatan kesehatan juga berkembang di Kordoba pada masa kekuasaan Islam. Dilandasi oleh perintah Nabi Muhammad untuk mengurusi orang sakit, rumah sakit yang ada di Kordoba dilengkap dengan fasilitas kesehatan, termasuk kamar mandi.[4]
Umat muslim membuat kamar mandi khusus di dalam rumah. Kamar mandi ini menjadi ciri khas Islam yang tidak ditemukan pada bangsa-bangsa Eropa pada Abad Pertengahan. Bangsa-bangsa di Eropa hanya mengenal permandian umum yang dibangun di pusat kota. Sementara umat Muslim telah membuat kamar mandi khusus untuk mandi dan wudu di dalam rumah.[5] Kebiasaan kebersihan umat muslim kemudian mempengaruhi kebiasaan kebersihan di Eropa.[6]
Pada masa Kesultanan Utsmaniyah, pembangunan kamar mandi umum merupakan salah satu jenis wakaf. Peruntukannya untuk kepentingan umum.[7]
Kedudukan
Ajaran Islam telah mengatur segala hal terkait permasalahan kehidupan muslim.[8] Pengaturan ini merupakan bagian dari ibadah.[9] Hal-hal yang diatur mulai dari skala terkecil mulai dari rumah tangga hingga ke skala negara dan pemerintahan.[10] Kamar mandi merupakan salah satu permasalahan terkecil yang dibahas dalam ajaran Islam.[11] Pembangunan kamar mandi merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan bersuci, wudu dan mandi. Kamar mandi dijadikan sebagai salah satu fasilitas umum.[12] Ajaran Islam bersifat menyeluruh sehingga juga mengajarkan adab untuk masuk dan keluar dari kamar mandi.[13] Sehingga Islam juga mengajarkan doa yang dibacakan ketika hendak masuk atau keluar dari kamar mandi.[14]
Adab
Adab masuk dan keluar kamar mandi
Aturan untuk memasuki kamar mandi telah diajarkan dalam Islam.[15] Pengaturan ini merupakan bagian ajaran Islam mengenai suatu perilaku yang baik dan buruk untuk dilakukan.[16] Contohnya telah diperlihatkan oleh Nabi Muhammad.[17] Saat memasuki kamar mandi, kaki kiri didahulukan untuk melangkah ke dalamnya. Bersamaan dengan langkah kaki kiri, dibaca doa masuk ke kamar mandi. Jika telah selesai melakukan istinja, doanya juga dibacakan. Ini berlaku saat buang ari kecil maupun buang air besar.[17] Aturan untuk keluar kamar mandi juga telah diajarkan dalam Islam.[18] Saat akan keluar kamar mandi, kaki kanan menjadi yang pertama kali keluar.[19] Setelah keluar, doa untuk keluar kamar mandi dibacakan.[20] Doanya hanya berisi ucapan untuk memohon ampunan kepada Allah.[21]
Adab di dalam kamar mandi
Adab di dalam kamar mandi adalah diam.[22] Di dalam kamar mandi dilarang untuk berbicara dan berzikir. Berbicara dengan orang lain yang berada di luar kamar mandi hukumnya dilarang. Begitu pula dengan menelpon di dalam kamar mandi. Menurut para fukaha, pengecualiannya hanya bila dalam keadaan terpaksa. Keadaan ini misalnya harus memberi jawaban ketika ada yang mengajak bicara. Keadaan lainnya seperti berbicara untuk meminta air. Berbicara juga dapat diizinkan jika ada keperluan kepada orang yang dikhawatirkan akan pergi begitu saja.[23] Bila seorang mukmin laki-laki bersama dengan anak laki-lakinya di dalam kamar mandi, maka diwajibkan baginya untuk menutup aurat. Batasannya mulai dari pusar hingga ke lutut dan termasuk paha.[24]
Larangan
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah oleh Thabrani menyebutkan bahwa anak-anak perempuan dan perempuan dewasa dilarang untuk memasuki kamar mandi umum. Larangan ini berkaitan dengan kondisi kamar mandi umum yang tidak sepenuhnya tertutup. Larangan ini berlaku pula bagi laki-laki dari hadis periwayatan Ibnu Majah dan Abu Dawud. Pengecualian untuk larangan ini hanya bagi perempuan yang sedang sakit atau nifas.[25]
Shalat juga dimakruhkan dilakukan di dalam kamar mandi. Hukum ini ditetapkan dalam mazhab Hanafi, mazhab Hambali dan mazhab Syafi'i. Alasannya adalah adanya kemungkinan najis di dalamnya dengan tingkat yang rawan, atau menjadi tempat tinggal bagi setan. Alasan lainnya yaitu kamar mandi juga menjadi tempat terbukanya aurat.[26] Namun, kemakruhan shalat di kamar mandi tingkatannya lebih rendah dibandingkan dengan shalat di dalam ruangan yang terdapat patung.[27] Dalam Mazhab Maliki, status shalat di dalam kamar mandi adalah boleh dan tidak makruh selama tempatnya bersih dari najis. Namun, jika terdapat najis di kamar mandi maka shalatnya batal.[28] Model tempat buang air pada kamar mandi juga dilarang menghadap atau membelakangi kiblat.[29]
Penghuni
Kamar mandi termasuk jenis tempat yang najis untuk ditinggali. Namun, jin menjadikan kamar mandi sebagai salah satu tempat tinggalnya. Mereka biasanya berkumpul di tempat-tempat najis di Bumi.[30] Jin dari kelompok setan juga tinggal di kamar mandi dan berdekatan dengan toilet.[31]
Referensi
- ^ Ghadd, Khalid (2021). Konsep Pengobatan Preventif, serta Tentang Manfaat Thaharah, Shalat dan Puasa. Hikam Pustaka. hlm. 20.
- ^ Muid, Abd. (2013). Islam vs Barat: Merajut Identitas yang Terkoyak. Penerbit Nagamedia. hlm. 156.
- ^ Suprana, Jaya (2021). Bingungologi Kebencian. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo. hlm. 37. ISBN 978-623-00-2014-8.
- ^ Masood, Ehsan (2009). Ilmuwan-Ilmuwan Muslim: Pelopor Hebat di Bidang Sains Modern. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 62. ISBN 978-979-22-4914-9.
- ^ Quthb, Muhammad (1992). Perlukah Menulis Ulang Sejarah Islam?. Jakarta: Gema Insani Press. hlm. 252. ISBN 979-561-333-2.
- ^ Ghadd, Khalid. Ensiklopedia Pengobatan Herbal: Pengobatan Herbal dan Khazanah Islam Klasik. HIkam Pustaka. hlm. 163.
- ^ Yunita, Trisna Laila (Februari 2016). Kebijakan Negara terhadap Filantropi Islam: Studi Undang-Undang Wakaf. Serang: Penerbit A-Empat. hlm. 26. ISBN 978-602-0846-31-6.
- ^ Qubais, Muhammad Afif (Oktober 2020). Restiani, Dewi Esti, ed. The Golden Age. Sukabumi: CV Jejak. hlm. 314. ISBN 978-623-247-701-8.
- ^ Silpianah (April 2019). Genggaman Sahabat Taat. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia. hlm. 18. ISBN 978-623-227-016-9.
- ^ Rivai, Zaky Ahmad (2015). Islam Gak Liberal. Jakarta: Gema Insani. hlm. 19. ISBN 978-602-250-241-8.
- ^ al-Azizi, Abdul Syukur (2018). Yudi, ed. Islam Itu Ilmiah. Yogyakarta: Laksana. hlm. 10. ISBN 978-602-407-245-2.
- ^ al-harrani, I. T., dan al-Jawziyyah, I. A. Cantik Luar Dalam. Serambi Ilmu Semesta. hlm. 30.
- ^ Shihab, M. Q., dan Shihab, N. (2022). Hidup Bersama Al-Quran 1: Moderasi dan Tujuan Pendidikan Agama Islam. Tangerang: Penerbit Lentera Hati. hlm. 51. ISBN 978-623-7713-64-7.
- ^ el-Bantanie, M. S., dan Fitran, A. (2015). Tuhan, Tunggu Sebentar Lagi. Jakarta Selatan: Wahyu Qolbu. hlm. 13. ISBN 979-795-932-5.
- ^ Lubis, Aulia Akbar Irmansyah. Gelas-Gelas Kaca yang Tak Mudah Retak. Guepedia.com. hlm. 30.
- ^ Khalid, Mustafa (2017). The Greatest Story of Muhammad: Biografi Nabi Muhammad SAW dan Kisah Inspiratif Para Sahabat Nabi. Bantul: Penerbit Ide Segar Media. hlm. 351. ISBN 978-602-6758-94-1.
- ^ a b Hehamahua, Abdullah (2016). Dasopang, S. E., Mulawarman, A. D., dan zwar, ed. Membedah Keberagaman Umat Islam Indonesia: Menuju Masyarakat Madani. Jakarta Selatan: Yayasan Rumah Peneleh. hlm. 246. ISBN 978-602-53214-0-5.
- ^ Mufid, Muhammad (November 2020). Guepedia, ed. Dakwah bil Qalam. Guepedia.com. hlm. 213. ISBN 978-623-270-505-0.
- ^ Hikmah, Nurul (2022). Konsep Pendidikan Islam Anak Usia Dini. Tangerang Selatan: Bait Qur'any Multimedia. hlm. 248.
- ^ Habiburrahman, S., dan Suroso PR (Maret 2022). Materi Pendidikan Agama Islam 1. Penerbit CV. Feniks Muda Sejahtera. hlm. 90. ISBN 978-623-5950-72-3.
- ^ Bahammam, Fahad Salim. Bersuci. Modern Guide. hlm. 18.
- ^ Wijaya, Brillian. Islamic Montesorri: Pendidikan Anak di Rumah Berbasis Aktivitas Islami. Bantul: Penerbit Pustaka Al Uswah. hlm. 143. ISBN 978-623-91260-7-0.
- ^ Divis Kurikulum Yayasan Ar Risalah Khairiyah. Pelajaran Adab Islam 2. Suhendri. hlm. 13.
- ^ az-Zuhaili, Wahbah (2007). Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Depok: Gema Insani. hlm. 213. ISBN 978-602-250-017-9.
- ^ Kisyik, Abdul Hamid (Januari 2005). Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah. Diterjemahkan oleh Nursidah, Ida. Bandung: Penerbit Al-Bayan. hlm. 200. ISBN 979-8394-10-0.
- ^ az-Zuhaili, Wahbah (2010). Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Depok: Gema Insani. hlm. 146. ISBN 978-602-250-015-5.
- ^ Saleh bin al-Fauzan. Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah dan Muamalah. Diterjemahkan oleh Tim El-Madani. Anak Hebat Indonesia. hlm. 115.
- ^ az-Zuhaili, Wahbah (2007). Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2. Depok: Gema Insani. hlm. 145. ISBN 978-602-250-015-5.
- ^ Primasetra, Anjar (Juni 2013). Nurcahyani, D., dan Aditama, H., ed. Rumah Nuansa Islam. Jakarta Timur: Griya Kreasi. hlm. 69. ISBN 978-979-661-214-7.
- ^ Abdullah Al-Asyqar, Umar Sulaiman (September 2018). Yasir, Muhammad, ed. Pengantar Studi Akidah Islam. Diterjemahkan oleh Misbah, Muhammad. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. hlm. 216. ISBN 978-979-592-805-8.
- ^ asy-Syafrowi, Mahmud (2018). Rohman, M. Saifullah, ed. Sukses Dunia-Akhirat dengan Doa-Doa Harian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 32. ISBN 978-602-407-480-7.