Jagong Jeget adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, Indonesia. Dasar pembentukan kecamatan ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Bies, Rusip Antara, Atu Lintang dan Jagong Jeget. Kecamatan Jagong Jeget merupakan pemekaran dari Kecamatan Linge. Ibu Kota Kecamatan: Jeget Ayu
Orbitasi
Jarak ke Kabupaten: 45 km
Jarak ke Provinsi: 410 km
Letak Astronomis: 960 45"5' BT dan 04022"38,5' LU
Sejarah Nama: "Jagong Jeget" diambil dari bahasa Gayo yang berarti "Buah Jagong yang berwarna Jeget (berpucuk putih kemerahan)". Dimana pada zaman dahulu, orang yang membuka lahan pertama kali di daerah Jeget Ayu, sekarang bernama Gedum Malik, menanam jagung dilahan yang baru dibuka di wilayah tersebut. Ketika berbuah, buah Jagung tersebut berwarna Jeget, sehingga masyarakat mengatakan Jagong Jeget. Setelah terjadinya bencana alam yang belum diketahui wilayah ini kembali menjadi hutan hingga pada tahun 1982 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dimasukkan sebagai daerah transmigrasi dari berbagai daerah.
Transmigrasi
Periode kedatangan transmigran tersebut adalah sebagai berikut: