Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara.[2] Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro.[2] Penetepan frekuensi radio gelombang mikro dilakukan berdasarkan analisis teknis ketersediaan kanal frekuensi radio dengan prinsip "siapa cepat dia dapat".[2] Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penetapan izin penggunaan frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio gelombang mikro dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.[2] Badan hukum atau instansi pemerintah yang memerlukan sistem komunikasi radio gelombang mikro dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.[2]
Jangka waktu
Izin Stasiun Radio dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ISR dalam bentuk pita frekuensi radio dan ISR dalam bentuk kanal frekuensi radio.[3] Izin Stasiun Radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun.[3] Sedangkan Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 5 lima tahun.[3] Apabila masa perpanjangan waktu telah habis, maka pemegang izin dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru.[3] Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.[3]
Pemerolehan izin
Untuk mendapatkan Izin Stasiun Radio, pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika.[4] Setelah mendapatkan Izin Prinsip Penyelenggaraan (IPP) Penyiaran kemudian mengajukan permohonan ISR secara tertulis dengan mencantumkan salinan akta pendirian badan hukum beserta salinan pengesahan dan akta perubahan terakhir.[2] Selain itu perangkat yang digunakan telah memiliki sertifikat dan pemohon telah memiliki data administrasi dan data teknis secara lengkap dan benar.[2] Selanjutnya, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada Direktur Operasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.[2]
Pengajuan permohonan Izin Stasiun Radio harus dilakukan oleh pengguna frekuensi atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dari pengguna frekuensi.[2] Apabila pengguna frekuensi adalah Instansi atau Badan Hukum, maka surat kuasa ditandatangani oleh pimpinan Instansi atau Badan Hukum yang bersangkutan.[2]
Selain itu, permohonan ISR untuk Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (e-licensing) melalui laman situs Dirjen Postel.[4]