Huta Padang, Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan

Huta Padang
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Utara
KotaPadang Sidempuan
KecamatanPadangsidimpuan Hutaimbaru
Kode Kemendagri12.77.04.2008 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1277050008 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 1°26′37.79″N 99°14′31.02″E / 1.4438306°N 99.2419500°E / 1.4438306; 99.2419500


Huta Padang adalah salah satu Desa di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Indonesia.

Desa ini berada tepat di bawah kaki Gunung Lubuk Raya. Menurut cerita yang dituturkan sejak dulu oleh masyarakat sekitar, desa ini pertama kali dihuni dan dibuka oleh Marga Harahap. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Situs Cagar Budaya berupa makam berusia lebih dari 350 tahun milik Ompu Raja Sori Tua Harahap di pinggiran desa ini. Ompu Raja Sori Tua Harahap diyakini sebagai leluhur Marga Harahap Sori yang bermukim di desa-desa sekitar Huta Padang.

Pada periode selanjutnya datanglah marga Hutasuhut yang kemudian diterima oleh marga Harahap untuk membentuk komunitas mereka di salah satu sisi desa ini yang diberi nama Huta Padang Julu yang terpisah dengan Huta Padang Jae yang telah lama dihuni Marga Harahap. Makam leluhur marga Hutasuhut yang datang ke desa ini pun masih terawat sampai saat ini. Kini marga Harahap dan Hutasuhut dianggap sebagai Raja secara adat di Huta/Desa tersebut.

Pada zaman Orde Baru, desa ini masih terdiri atas dua desa yang berlainan, yakni Desa Hutapadang Julu dan Desa Hutapang Jae. Masing-masing desa dipimpin oleh kepala desa yang berbeda. Keputusan untuk menggabung kedua desa ini dianggap strategis, karena pada dasarnya kedua desa tidak terpisah secara administratif. Setelah sekian lama hidup dalam dua desa yang berlainan, maka tidak mengherankan jika sampai sekarang kehidupan masyarakat di kedua sisi desa masih terpisah terutama kehidupan beragama dan kesatuan adat istiadat. Namun kedua desa ini hidup berdampingan dengan harmonis karna hubungan kekerabatan setelah sekian lama hidup berdampingan yang berlandaskan Dalihan Na Tolu.

Saat ini, di kedua sub-unit desa masih terdapat hal yang secara umum masih dilakukan secara terpisah seperti kesatuan kerapatan adat, kesatuan karang taruna (naposo nauli bulung), dan masjid raya. Agama yang dianut masyarakat Hutapang adalah 100% Islam.

Pada umumnya, masyarakat Desa Hutapadang hidup sebagai petani, terutama petani salak, sawah, karet, palawija dan hasil pertanian lainnya.

Referensi

Pranala luar