Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, dikenal di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (disingkat HANI), adalah sebuah hari internasionalPerserikatan Bangsa-Bangsa menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal. Hari tersebut diadakan setiap tahun pada 26 Juni, sejak 1989. Tanggal 26 Juni memperingati peniadaan perdagangan candu oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, yang diakhiri pada 25 Juni 1839,tepat sebelum Perang Candu Pertama di Tiongkok. Perayaan tersebut ditentukan oleh ResolusiMajelis Umum 42/112 pada 7 Desember 1987.