Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah yang menyubsidi dan mengatur penjualan bahan bakar bensin, solar (diesel), dan minyak tanah secara eceran melalui Pertamina. Bahan bakar minyak sebagai komoditas penting yang digunakan hampir setiap orang memiliki harga jual dapat memengaruhi kinerja ekonomiIndonesia. Harga bahan bakar minyak juga menjadi penentu bagi "besar kecilnya" defisit anggaran. Di sisi lain, penetapan harga bahan bakar minyak dapat membebani rakyat miskin apabila penetapannya tergolong tinggi. Tak jarang penetapan harga bahan bakar minyak selalu diikuti kenaikan harga-harga bahan lainnya, walaupun tidak ada "komando" bagi kenaikannya sebagaimana kenaikan harga bahan bakar minyak.
Di luar harga BBM bersubsidi yang diatur pemerintah, penjualan BBM nonsubsidi diatur melalui harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar.[1][2] Selain Pertamina, BBM nonsubsidi juga dijual oleh perusahaan lainnya seperti Shell, Vivo, BP-AKR, Mobil Indostation, dan lain sebagainya.[3]
Perkembangan harga BBM bersubsidi yang dijual Pertamina
Bahan bakar minyak bersubsidi terdiri dari 3 jenis yang diperuntukkan bagi konsumen eceran. Sejak 2022, bensin bermerk Pertalite menjadi jenis bensin yang dijual dengan skema subsidi menggantikan Premium yang dijual sebelumnya.[4][5]
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.
Januari 2015
Pada 1 Januari 2015, Presiden Joko Widodo
resmi menghapus subsidi BBM untuk jenis Premium, dan untuk bahan bakar solar ditetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000. Harga BBM Premium dan Solar akan diumumkan oleh pemerintah setiap awal bulan. Perhitungan harga akan menggunakan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengacu pada harga minyak dunia, kurs Rupiah terhadap Dolar AS, serta faktor inflasi. Untuk Januari 2015, harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp
7.600, sedangkan solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter.
November 2014
Pada 17 November 2014, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM. Premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Menurut pemerintah, pengurangan subsidi BBM akan memberikan ruang fiskal hingga Rp 100 triliun.[15] Menurut menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah akan memberikan kompensasi berpa bantuan langsung senilai Rp 200 ribu per bulan yang akan disalurkan kepada 15,5 juta keluarga.[16] Kenaikan ini terjadi beriringan dengan turunnya harga minyak dunia secara drastis sejak Juni 2014.[17]
1 Desember 2008
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2008,[11]pemerintah menurunkan harga jual eceran BBM jenis bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah. Permen ini juga menetapkan harga jual eceran BBM jenis tersebut akan dievaluasi setiap bulan dan menetapkan batas atas untuk bensin premium sebesar Rp 6.000 per liter dan minyak solar Rp 5.500 per liter. Berdasarkan permen ini, setelahnya, harga jual eceran bensin premium dan minyak solar kembali mengalami penurunan pada 15 Desember2008 dan 15 Januari2009.
1 Oktober 2005
Pada 1 Oktober2005 pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak di Indonesia sebanyak 80%. Keputusan ini diharapkan dapat menekan pengeluaran pemerintah untuk subsidi tahun fiskal 2005 sebanyak 89,2 triliun rupiah dan menahan defisit negara 24,9 triliun rupiah, atau sekitar 0,9% PDB negara.
Pemerintah mendapatkan tentangan karena sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan Maret2005 sebanyak 29% merupakan kenaikan harga bahan bakar terakhir tahun ini.