Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (disingkat menjadi Ditjen TP) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan hilirisasi hasil tanaman pangan.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Ditjen TP menyelenggarakan fungsi:[1]
kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan;
pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, pelindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan
Direktorat Serealia
Direktorat Aneka Kacang dan Umbi
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan memiliki tiga unit pelaksana teknis (UPT), yakni:[3]
Nama
Lokasi
Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan