Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Direktorat Jenderal
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2014
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi
Susunan organisasi
Direktur JenderalAli Ghufron Mukti
Situs web
http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah unsur pelaksana tingkat eselon I di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
  3. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi