Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (disingkat Ditjen Pendis) adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag.
Sejarah
Sejak Kementerian Agama Republik Indonesia berdiri tanggal 3 Januari1946, pendidikan Islam pada masa orde lama yaitu pengembangan dan pembinaan madrasah dan pendidikan Islam di sekolah umum ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurus masalah pendidikan agama yaitu Bagian Pendidikan Agama, yang bertugas:
Memberi pengajaran agama di sekolah negeri dan partikulir
Memberi pengetahuan umum di madrasah
Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Tahun 1950 selanjutnya "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama, dengan fokus pekerjaan tetap pada 3 aspek, yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi pengetahuan umum di madrasah dan mengadakan pendidikan guru agama serta pendidikan hakim Islam negeri. Selanjutnya Jawatan Pendidikan Agama berkembang lebih lanjut dan akhirnya menjadi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun 1968
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, yang selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, terjadi perubahan susunan organisasi kelembagaan di lingkungan Departemen Agama. Kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978. Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Negeri
Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam
Direktorat Pembinaan Perguruan Agama Islam
Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam.
Sesuai Keputusan Presiden RI No. 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen jo Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Ditjen Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum
Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, mengubah Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dan sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
Sekretaris Direktorat Jenderal
Direktorat Pendidikan Madrasah
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dam Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 5 Direktorat, yaitu:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Pendidikan Madrasah
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara. Sebagai tindak lanjutnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeri Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dibagi menjadi 6 unit Eselon II yaitu:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
Direktorat Pendidikan Agama Islam; dan
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan Islam;
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan Islam; dan
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.[3]
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;