Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan[1]
  • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bidang tugasKeimigrasian
Susunan organisasi
Direktur JenderalSaffar Muhammad Godam (Plt.)
Sekretaris Direktorat JenderalSandi Andaryadi
Kantor pusat
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
Situs web
www.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi (disingkat Ditjenim) adalah salah satu direktorat jenderal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin Plt. Direktur Jenderal yang dijabat oleh Saffar Muhammad Godam [2]

Sejarah

Era Penjajahan

Kekayaan sumber daya alam, khususnya sebagai penghasil komoditas perkebunan yang diperdagangkan di pasar dunia, menjadikan wilayah Indonesia yang sebagian besar dikuasai oleh Hindia Belanda menarik berbagai negara asing untuk turut serta mengembangkan bisnis perdagangan komoditas perkebunan. Untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, pemerintah kolonial pada tahun 1913 membentuk kantor Sekretaris Komisi Imigrasi dan karena tugas dan fungsinya terus berkembang, pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi).

Dinas imigrasi pada masa pemerintahan penjajahan Hindia Belanda ini berada di bawah Direktur Yustisi, yang dalam susunan organisasinya terlihat pembentukan afdeling-afdeling seperti afdeling visa dan afdeling (bagian) lain-lain yang diperlukan. Corps ambtenaar immigratie diperluas. Tenaga-tenaga berpengalaman serta berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit di antaranya adalah tenaga-tenaga kiriman dari negeri Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci jawatan imigrasi berada di tangan para pejabat Belanda.

Kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah politik pintu terbuka (opendeur politiek). Melalui kebijakan ini, pemerintah Hindia Belanda membuka seluas-luasnya bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Maksud utama dari diterapkannya kebijakan imigrasi “pintu terbuka” adalah memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara dalam rangka mengembangkan ekspor komoditas perkebunan di wilayah Hindia Belanda. Selain itu, keberadaan warga asing juga dapat dimanfaatkan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan menekan penduduk pribumi.

Walaupun terus berkembang (penambahan kantor dinas imigrasi di berbagai daerah), namun struktur organisasi dinas imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Hal ini diduga berkaitan dengan masih relatif sedikitnya lalu lintas kedatangan dan keberangkatan dari dan/atau keluar negeri pada saat itu. Bidang keimigrasian yang ditangani semasa pemerintahan Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) bidang perizinan masuk dan tinggal orang; (b) bidang kependudukan orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk mengatur ketiga bidang tersebut, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelatings Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).[3]

Era Revolusi Kemerdekaan

Era kolonialisasi Hindia Belanda mulai berakhir bersamaan dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun pada masa pendudukan Jepang hampir tidak ada perubahan yang mendasar dalam peraturan keimigrasian. Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum keimigrasian Hindia Belanda masih digunakan. Eksistensi pentingnya peraturan keimigrasian mencapai momentumnya pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya pada 17 Agustus 1945.

Ada 4 (empat) peristiwa penting pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang terkait dengan keimigrasian, yaitu: (1) Repatriasi APWI dan serdadu Jepang; dalam peristiwa ini ditandai dengan pengangkutan ex APWI dan pelucutan serta pengangkutan serdadu Jepang di Jawa Tengah khususnya, di pulau Jawa dan Indonesia umumnya yang ditangani oleh Panitia Oeroesan Pengangkoetan Djepang (POPDA); (2) Kegiatan barter, pembelian senjata dan pesawat terbang; pada masa Revolusi Kemerdekaan para pejuang sering bepergian ke luar negeri, misal masuk ke Singapore dan Malaysia, masih tanpa paspor; (3) Perjuangan Diplomasi; diawali dengan penyelenggaraan Inter Asian Conference di New Delhi. Dalam kesempatan itu Kementerian Luar Negeri Indonesia akhirnya berhasil mengeluarkan “Surat Keterangan dianggap sebagai paspor” sebagai dokumen perjalanan antar negara yang pertama setelah kemerdekaan bagi misi pemerintah Indonesia yang sah dalam konferensi tersebut. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh H. Agus Salim ikut memperkenalkan “Paspor Diplomatik” pemerintah Indonesia kepada dunia Internasional; dan (4) Keimigrasian di Aceh; Aceh sebagai satu-satunya wilayah Indonesia yang tidak pernah diduduki Belanda, sejak tahun 1945 telah mendirikan kantor imigrasi di lima kota dan terus beroperasi selama masa revolusi kemerdekaan. Pendirian kantor imigrasi di Aceh sejak tahun 1945 adalah oleh Amirudin. Peristiwa cukup penting pada masa ini, Jawatan Imigrasi yang sejak semula di bawah Departemen Kehakiman, pada tahun 1947 pernah beralih menjadi di bawah kekuasaan Departemen Luar Negeri.

Selain itu, untuk mengatasi kevakuman hukum, peraturan perundang-undangan keimigrasian produk pemerintah Hindia Belanda harus dicabut dan digantikan dengan produk hukum yang selaras dengan jiwa kemerdekaan. Selama masa revolusi kemerdekaan ada dua produk hukum Hindia Belanda yang terkait dengan keimigrasian dicabut, yaitu (a) Toelatings Besluit (1916) diubah menjadi Penetapan Izin Masuk (PIM) yang dimasukkan dalam Lembaran Negara Nomor 330 Tahun 1949, dan (b) Toelatings Ordonnantie (1917) diubah menjadi Ordonansi Izin Masuk (OIM) dalam Lembaran Negara Nomor 331 Tahun 1949. Selama masa revolusi kemerdekaan lembaga keimigrasian masih menggunakan struktur organisasi dan tata kerja dinas imigrasi (Immigratie Dients) peninggalan Hindia Belanda.[3]

Era Republik Indonesia Serikat

Era Republik Indonesia Serikat merupakan momen puncak dari sejarah panjang perjalanan pembentukan lembaga keimigrasian di Indonesia. Di era inilah dinas imigrasi produk Hindia Belanda diserahterimakan kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 26 Januari 1950. Struktur organisasi dan tata kerja serta beberapa produk hukum pemerintah Hindia Belanda terkait keimigrasian masih dipergunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia. Kepala Jawatan Imigrasi untuk pertama kalinya dipegang oleh putra pribumi, yaitu Mr. H.J Adiwinata. Struktur organisasi jawatan imigrasi meneruskan struktur immigratie dients yang lama, sedangkan susunan jawatan imigrasi masih seder hana dan berada dalam koordinasi Menteri Kehakiman, baik operasional-taktis, administratif, maupun organisatoris.

Pada permulaan tahun 1950, sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih dalam suasana pergolakan, tentunya sarana dan prasarana penunjang jawatan imigrasi pada saat itu masih sangat terbatas dan sederhana. Kesulitan yang dirasakan sangat mendasar adalah masih sangat sedikitnya putra pribumi yang memahami tugas dan fungsi keimigrasian. Untuk itu, sebagai bagian dari periode transisi, jawatan imigrasi masih menggunakan pegawai berkebangsaan Belanda. Dari 459 orang yang bekerja di jawatan imigrasi di seluruh Indonesia, 160 orang adalah orang Belanda. Peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar oleh jawatan imigrasi RIS adalah masih warisan dari Pemerintah Hindia Belanda, yaitu: (a) Indische Staatsregeling, (b) Toelatings Besluit, (c) Toelatings Ordonnantie.

Dalam masa yang relatif singkat, jawatan imigrasi pada era Republik Indonesia Serikat telah menerbitkan 3 (tiga) produk hukum, yaitu (a) Keputusan Menteri Kehakiman RIS Nomor JZ/239/12 tanggal 12 Juli 1950 yang mengatur mengenai pelaporan penumpang kepada pimpinan bea cukai apabila mendarat di pelabuhan yang belum ditetapkan secara resmi sebagai pelabuhan pendaratan, (b) Undang-Undang Darurat RIS Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan (c) Undang- Undang Darurat RIS Nomor 42 Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77).[3]

Era Demokrasi Parlementer

Periode krusial pada era Republik Indonesia Serikat berlanjut pada Era Demokrasi Parlementer, yang salah satunya terkait dengan berakhirnya kontrak kerja pegawai keturunan Belanda pada akhir tahun 1952. Berakhirnya kontrak kerja mereka menjadi persoalan penting karena pada saat itu pemerintah Indonesia sedang bergerak cepat mengembangkan jawatan imigrasi. Pada periode 1950-1960 jawatan imigrasi berusaha membuka kantor-kantor dan kantor cabang imigrasi, serta penunjukan pelabuhan-pelabuhan pendaratan yang baru.

Pada dasawarsa imigrasi tepatnya 26 Januari 1960, jawatan imigrasi telah berhasil mengembangkan organisasinya dengan pembentukan Kantor Pusat Jawatan Imigrasi di Jakarta, 26 kantor imigrasi daerah, 3 kantor cabang imigrasi, 1 kantor inspektorat imigrasi dan 7 pos imigrasi di luar negeri. Di bidang sumber daya manusia (SDM) keimigrasian, pada bulan Januari 1960 jumlah total pegawai jawatan imigrasi telah meningkat menjadi 1256 orang yang kesemuanya putra-putri Indonesia, mencakup pejabat administratif dan pejabat teknis keimigrasian.

Di bidang pengaturan keimigrasian, mulai periode ini pemerintah Indonesia memiliki kebebasan untuk mengubah kebijaksanaan opendeur politiek imigrasi kolonial menjadi kebijaksanaan yang sifatnya selektif atau saringan (selective policy). Kebijakan selektif didasarkan pada perlindungan kepentingan nasional dan lebih menekankan prinsip pemberian perlindungan yang lebih besar kepada warga negara Indonesia. Pendekatan yang dipergunakan dan dilaksanakan secara simultan meliputi pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach). Beberapa pengaturan keimigrasian antara lain yang diterbitkan: (1) pengaturan lalu lintas keimigrasian; yaitu pemeriksaan dokumen keimigrasian penumpang dan crew kapal laut yang dari luar negeri dilakukan di atas kapal selama pelayaran kapal, (2) Pengaturan di bidang kependudukan orang asing, dengan disahkannya Undang Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812), (3) Pengaturan di bidang pengawasan orang asing, dengan disahkannya Undang‑Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463), (4) Pengaturan mengenai delik/perbuatan pidana/peristiwa pidana/tindak pidana di bidang keimigrasian, dengan disahkannya Undang‑Undang Darurat Nomor 8 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807), (5) Pengaturan di bidang kewarganegaraan, pada periode ini disahkan produk perundangan penting mengenai kewarganegaraan yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor), (6), dan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647), (7) Masalah kewarganegaraan turunan Cina, (8) Pelaksanaan Pendaftaran Orang Asing (POA).

Selain itu pada era ini, produk hukum yang terkait dengan keimigrasian juga secara bertahap mulai dibenahi, seperti visa, paspor dan surat jalan antar negara, penanganan tindak pidana keimigrasian, pendaftaran orang asing, dan kewarganegaraan. Salah satu produk hukum penting yang dikeluarkan selama era Demokrasi Parlementer adalah penggantian Paspor Regelings (1918) menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799).[3]

Era Orde Baru

Era pemerintahan Orde Baru adalah yang terpanjang sejak Indonesia merdeka. Masa pemerintahan yang cukup panjang tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap pemantapan lembaga keimigrasian, walaupun dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kali penggantian induk organisasi. Stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi selama era Orde Baru mendorong lembaga keimigrasian di Indonesia untuk semakin berkembang dan profesional dalam melayani masyarakat. Pada era ini terjadi beberapa kali perubahan organisasi kabinet dan pembagian tugas departemen, yang pada gilirannya membawa perubahan terhadap organisasi jajaran imigrasi. Pada tanggal 3 November 1966 ditetapkan kebijakan tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen, yang mengubah kelembagaan Direktorat Imigrasi sebagai salah satu pelaksana utama Departemen Kehakiman menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Perubahan inipun berlanjut dengan pembangunan sarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang luas. Pembangunan gedung kantor, rumah dinas, pos imigrasi maupun asrama tahanan dijalankan tahun demi tahun. Di bidang SDM dan pembinaan karier, sistem penempatan dan pembinaan karier pegawai yang direkrut Direktorat Jenderal Imigrasi yang zig zag, tidak terpaku di satu pos, diteruskan. Sistem pembinaan karier di bidang imigrasi juga terus disempurnakan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan.

Beban kerja yang semakin meningkat dan kebutuhan akan akurasi data, mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menerapkan sistem komputerisasi di bidang imigrasi. Pada awal tahun 1978 untuk pertama kalinya dibangunlah sistem komputerisasi di Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan penggunaan komputer pada sistem informasi keimigrasian dimulai pada tanggal 1 Januari 1979.

Di bidang peraturan perundangan keimigrasian pada masa Orde Baru, dalam rangka mendukung program Pembangunan Nasional Pemerintah, banyak produk regulasi keimigrasian yang dibuat untuk mengifisienkan pelayanan keimigrasian dan/atau untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, antara lain pengaturan terkait: (1) pelayanan jasa keimigrasian, (2) penyelesaian dokumen pendaratan di atas pesawat jemaah haji 1974, (3) penyelesaian pemeriksaan dokumen di pesawat garuda Jakarta-Tokyo, (4) perbaikan kualitas cetak paspor, (5) pengaturan masalah lintas batas, (6) pengaturan dispensasi fasilitas keimigrasian, (7) penanganan TKI gelap di daerah perbatasan, (8) pengaturan penyelenggaraan umroh, (9) pengaturan masalah pencegahan dan penangkalan, (10) pengaturan keimigrasian di sektor ketenagakerjaan, (11) pengaturan visa tahun 1979, (12) masalah orang asing yang masuk ke dan atau tinggal di wilayah Indonesia secara tidak sah, (13) penghapusan exit permit bagi WNI.

Pada masa Orde Baru ini yang tidak bisa dilupakan adalah lahirnya Undang-Undang Keimigrasian baru yaitu Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), yang disahkan oleh DPR pada tangal 4 Maret 1992. Undang Undang Keimigrasian ini selain merupakan hasil peninjauan kembali terhadap berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang sebagian merupakan peninggalan dari Pemerintah Hindia Belanda, juga menyatukan/mengkompilasi substansi peraturan perundang-undangan keimigrasian yang tersebar dalam berbagai produk peraturan perundangan keimigrasian sebelumnya hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ini diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya dalam: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562), (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563), dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Pejalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3572).[3]

Era Reformasi

Krisis ekonomi 1997 telah mengakhiri periode panjang era Orde Baru dan memasuki era reformasi. Aspirasi yang hidup dalam masyarakat, menginginkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tegaknya hukum dan keadilan, pemberantasan KKN, dan demokratisasi, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabel terus didengungkan, termasuk diantaranya tuntutan percepatan otonomi daerah.

Sementara itu globalisasi informasi membuat dunia menyatu tanpa batas, mendorong negara-negara maju (WTO) untuk menjadikan dunia berfungsi sebagai sebuah pasar bebas mulai tahun 2000, serta mengutamakan perlindungan dan penegakam HAM serta demokratisasi. Arus globalisasi juga mengakibatkan semakin sempitnya batas-batas wilayah suatu negara (bordeless countries) dan mendorong semakin meningkatnya intensitas lalulintas orang antarnegara. Hal ini telah menimbulkan berbagai permasalahan di berbagai negara termasuk Indonesia yang letak geografisnya sangat strategis, yang pada gilirannya berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia serta bidang tugas keimigrasian. Dalam operasional di lapangan ditemukan beberapa permasalahan menyangkut orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Lingkungan strategis global maupun domestik berkembang demikian cepat, sehingga menuntut semua perangkat birokrasi pemerintahan, termasuk keimigrasian di Indonesia untuk cepat tanggap dan responsif terhadap dinamika tersebut. Sebagai contoh, implementasi kerja sama ekonomi regional telah mempermudah lalu lintas perjalanan warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk keluar atau masuk ke wilayah Indonesia. Lonjakan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tentu membutuhkan sistem manajamen dan pelayanan yang semakin handal dan akurat. Tugas keimigrasian saat ini semakin berat seiring dengan semakin maraknya masalah terorisme dan pelarian para pelaku tindak pidana ke luar negeri. Untuk mengatasi dinamika lingkungan strategis yang bergerak semakin cepat, bidang keimigrasian dituntut mengantispasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sarana-prasarana yang semakin canggih. Peraturan dan kebijakan keimigrasan juga harus responsif terhadap pergeseran tuntutan paradigma fungsi keimigrasian. Jika sebelumnya paradigma fungsi keimigrasian dalam pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1992 lebih menekankan efisiensi pelayanan untuk mendukung isu pasar bebas yang bersifat global, namun kurang memperhatikan fungsi penegakan hukum dan fungsi sekuriti, mulai pada era ini harus diimbangi dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.[3]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Susunan organisasi

Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat, 33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,127 (seratus dua puluh tujuh) Kantor Imigrasi, 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat, meliputi:

Atase Imigrasi

Atase Imigrasi adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi dan bertindak selaku perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi di luar negeri.

Tempat Kedudukan Atase Imigrasi Di Luar Negeri

Negara Alamat
Malaysia
  • Kedutaan Besar Kuala Lumpur, No. 233, Jalan Tun Razak 50400, Kuala Lumpur - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Johor Bahru, No.46, Jalan Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, Johor Bahru, Johor - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Penang, No. 3457, Jalan Burma 10350 Penang - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Kota Kinabalu, Wisma Indonesia, Lorong Kemajuan, Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Kuching, No. 21, Lot 16557, Block 11, Jalan Stutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak - Malaysia
Singapura
  • Kedutaan Besar Singapura 7 Chatsworth Road, Singapore
Thailand
Timor Timur
Filipina
Taiwan
  • Kantor Dagang dan Ekonomie Indonesia Taipei, 6F, No. 550, Rui-Guang Rd., Neihu District, Taipei - Taiwan
Arab Saudi
  • Konsulat Jenderal Jeddah, Khaleed Bin Waleed Street Syarafeah District, PO BOX 10 Jeddah 21411 - Arab Saudi
Australia
  • Konsulat Jenderal Sydney, 235-238 Maroubra Road, Maroubra NSW 1035. Sydney - Australia
Jepang
  • Kedutaan Besar Tokyo, 5-2-9 Higashi Gotanda Shinagawa-Ku, Tokyo -141 Japan
Tiongkok
  • Kedutaan Besar Beijing, Sanlitun Diplomatic Office Building, Beijing 100600 - Cina
  • Konsulat Jenderal Hongkong, 127-129 Leighton Road 6-8,Keswick Street Entrance, Causeway Bay, Hongkong - SAR
  • Konsulat Jenderal Guangzhou, Guangzhou Dong Fang Hotel, Wet Building, 2/F, Rooms 1201-1223 No.120, Liu Hua Road, Ghuangzhou 510016 - Guangdong Province-P.R China
Belanda
Jerman
  • Kedutaan Besar Berlin, Lehrterstrasse 16 - 17, 10557, Berlin - Germany
Amerika Serikat

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Penerbitan Paspor RI dapat dilakukan Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengabaikan domisili pemohon, yang artinya WNI dengan alamat daerah tertentu dapat mengajukan Paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, Hal ini dikarenakan Sistem Penerbitan paspor Milik Direktorat Jenderal Imigrasi telah terintegrasi menggunakan Sistem Informasi Manjemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah terhubung secara online dan real time dengan database keimigrasian yang berada di Kantor Pusat, dengan sistem ini maka duplikasi data, pemalsuan data diri dapat dihindari.

Visa

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Jenis visa RI adalah visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Visa Kunjungan terdiri dari visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan, untuk Visa Tinggal Terbatas terdiri dari visa tinggal terbatas dan visa tinggal terbatas saat kedatangan. Perwakilan RI di luar negeri memiliki peran dalam penerbitan dan peneraan visa bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan visa pada wilayah akreditasi Perwakilan RI. Dalam penerbitan visa Perwakilan RI memiliki kewenangan untuk menerbitan visa kunjungan atas kuasa sendiri kecuali permohonan visa yang diperuntukan kegiatan jurnalistik dan negara tertentu yang memerlukan calling visa memerlukan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Peruntukkan visa dalam rangka kegiatan jurnalistik memerlukan rekomendasi dari Tim Kunjungan Orang Asing Kementerian Luar Negeri dan negara calling visa memerlukan rekomendasi dari Tim Penilai Visa Direktorat Jenderal Imigrasi. Perubahan kebijakan terbaru dalam pemberian fasilitas keimigrasian berupa visa adalah pemberian bebas visa bagi 169 negara tertentu melalui Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian berkaitan dengan pemberian visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Permohonan persetujuan visa pada Direktorat Jenderal Imigrasi diajukan melalui sistem visa online dengan cara melakukan registrasi, input data orang asing dan memindai lampiran dokumen persyaratan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  2. ^ Aco, Hasanudin. Aco, Hasanudin, ed. "Jhoni Ginting Resmi Menjabat Dirjen Imigrasi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-02-22. 
  3. ^ a b c d e f "Sejarah Direktorat Jenderal Imigrasi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-24. Diakses tanggal 2015-08-13. 

Pranala luar

Read other articles:

Maurice RoyKardinal, Uskup Agung QuébecPrimat KanadaTakhtaQuébecAwal masa jabatan1 Mei 1946 – 20 Maret 1981PendahuluJean-Marie-Rodrigue VilleneuvePenerusLouis-Albert VachonJabatan lainSebelumnya Uskup Trois RivièresImamatPelantikan kardinal22 Februari 1965Informasi pribadiLahir(1905-01-25)25 Januari 1905Quebec City, KanadaWafat24 Oktober 1985(1985-10-24) (umur 80)Quebec City, KanadaLambang Maurice Roy, CC OBE (25 Januari 1905 – 24 Oktober 1985) adalah seoran...

 

Mario Castellani (a destra) con Aroldo Tieri in Chi si ferma è perduto (1960) Mario Castellani (Roma, 24 novembre 1906[1] – Roma, 25 aprile 1978) è stato un attore italiano. Indice 1 Biografia 2 Filmografia 2.1 Cinema 2.2 Televisione 2.3 Doppiatori 3 Note 4 Altri progetti 5 Collegamenti esterni Biografia Figlio d'arte, d'alta statura e fisionomia aristocratica,[2] si diploma all'istituto tecnico e si dedica quindi alla recitazione esordendo come brillante d'operetta nella ...

 

Мобилизация в РоссииОсновное событие: вторжение России на Украину (2022) Проводы мобилизованных в Севастополе, контролируемом Россией Дата начала 21 сентября 2022 — н. в. (1 год 7 месяцев 7 дней) Место  Россия, оккупированные территории Украины Также известно �...

Baliaggio di Bellinzona Informazioni generaliCapoluogoBellinzona Dipendente da Cantoni fondatori Suddiviso incomuni AmministrazioneForma amministrativaBaliaggio Balivolista sconosciuta Organi deliberativiConsiglio Evoluzione storicaInizio1501 CausaGuerra d'Italia di Luigi XII Fine1798 CausaGuerre napoleoniche Preceduto da Succeduto da Pieve di Bellinzona Distretto di Bellinzona Il Baliaggio di Bellinzona fu una dipendenza dei vecchi cantoni della Svizzera durante l'Antico Regime. Storia Per t...

 

Chris Bauer al San Diego Comic-Con International 2014 Mark Christopher Bauer, noto come Chris Bauer (Los Angeles, 28 ottobre 1966), è un attore statunitense di origini tedesche e irlandesi, che lavora in campo cinematografico e televisivo. Indice 1 Biografia 2 Filmografia parziale 2.1 Cinema 2.2 Televisione 3 Doppiatori italiani 4 Altri progetti 5 Collegamenti esterni Biografia Nato in California, si diploma alla Miramonte High School a Orinda, California, nel 1984. Studia all'American Acade...

 

Workplace of the president of Brazil Planalto PalacePalácio do Planalto (Portuguese)Location in the Plano Piloto of Brasília.General informationArchitectural styleModernistLocationPraça dos Três Poderes, BrasíliaCountryBrazilElevation1,172 m (3,845 ft)Current tenantsLuis Inacio Lula da Silva, President of BrazilConstruction started10 July 1958Inaugurated21 April 1960Renovated2009–2010ClientBrazilian governmentOwnerBrazilian governmentHeight65.65 ft (20.01 m)Tec...

BJJ Federation This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: International Brazilian Jiu-Jitsu Federation – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (October 2010) (Learn how and when to remove this message) International Brazilian Jiu-Jitsu FederationAbbreviationIBJJFFormation2002TypePrivatePurposeTour...

 

Bronze sculpture of Philip Sheridan in Manhattan, New York, U.S. Statue of Philip SheridanThe sculpture in 2014ArtistJoseph PolliaYear1936 (1936)TypeSculptureMediumBronzeSubjectPhilip SheridanLocationManhattan, New York, United StatesCoordinates40°44′01″N 74°00′07″W / 40.73365°N 74.00208°W / 40.73365; -74.00208 General Philip Henry Sheridan, also known as the Sheridan Memorial,[1] is an outdoor bronze sculpture of Philip Sheridan by Joseph Poll...

 

一中同表,是台灣处理海峡两岸关系问题的一种主張,認為中华人民共和国與中華民國皆是“整個中國”的一部份,二者因為兩岸現狀,在各自领域有完整的管辖权,互不隶属,同时主張,二者合作便可以搁置对“整个中國”的主权的争议,共同承認雙方皆是中國的一部份,在此基礎上走向終極統一。最早是在2004年由台灣大學政治学教授張亞中所提出,希望兩岸由一中各表�...

Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.Cari sumber: Penguat – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Penguat suara (bahasa Inggris: audio power amplifier) adalah rangkaian komponen elektronika yang digunakan untuk menguatkan daya atau tenag...

 

Alexios III Megas Komnenos (r. 1349–1390), the longest-reigning Trapezuntine emperor, and his wife Theodora Kantakouzene The Trapezuntine emperors were the rulers of the Empire of Trebizond, one of the successor states of the Byzantine Empire founded after the Fourth Crusade in 1204, until its fall to the Ottoman Empire in 1461. All but two of the Trapezuntine rulers belonged to the Komnenos dynasty, which had previously ruled the Byzantine Empire from 1081 to 1185. They initially cl...

 

هذه المقالة يتيمة إذ تصل إليها مقالات أخرى قليلة جدًا. فضلًا، ساعد بإضافة وصلة إليها في مقالات متعلقة بها. (أبريل 2018) مشعل غاز يستخدم مبدأ الكهرباء الانضغاطية المِشْعَل البيزوي أو مشعل الكهرباء الانضغاطية أو مسدس الغاز هو نوع من المشاعل التي تستخدم في بعض الأفران أو  بعض ...

Cet article est une ébauche concernant la médecine et les Pays-Bas. Vous pouvez partager vos connaissances en l’améliorant (comment ?) selon les recommandations des projets correspondants. Royal Dutch Medical AssociationHistoireFondation 1999CadreType Organisation professionnelle, ordre des médecinsSiège UtrechtAmsterdamPays  Pays-BasOrganisationRécompense KoninklijkSite web www.knmg.nlIdentifiantsOpenCorporates nl/40476133modifier - modifier le code - modifier Wikidata La ...

 

Disambiguazione – Se stai cercando altri significati, vedi Osimo (disambigua). Osimocomune Osimo – Veduta LocalizzazioneStato Italia Regione Marche Provincia Ancona AmministrazioneSindacoFrancesco Pirani (centro-destra) dal 24-6-2024 TerritorioCoordinate43°29′09.89″N 13°28′55.56″E43°29′09.89″N, 13°28′55.56″E (Osimo) Altitudine265 m s.l.m. Superficie106,74 km² Abitanti34 853[1] (29-2-2024) Densità326,52 ab./km² ...

 

Пессимизм Стакан наполовину пуст или наполовину полон? — риторический вопрос, позволяющий определить мироощущение человека как пессимистическое (стакан наполовину пуст) или оптимистическое (стакан наполовину полон). МКБ-11 MB28.D MeSH D000067657  Медиафайлы на ...

Liga 3 Sumatera Utara 2019Musim2019Tanggal1 - 29 September 2019JuaraKaro United FCKualifikasi untukPutaran regional Sumatra Liga 3 2019Pertandingan terbanyak golTanjung Balai United 10 - 2 PS Taruna SatriaTak menang beruntun terpanjang5 Pertandingan - Mandailing Raya FCKalah beruntunterpanjang5 Pertandingan - Mandailing Raya FC← 2018 2020 → Seluruh statistik akurat per 30 September 2019. Liga 3 2019 Sumatera Utara adalah musim kompetisi liga 3 zona provinsi Sumatera Utara yang dimulai pad...

 

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini.Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala.Tag ini diberikan pada Maret 2023. Mukaab (bahasa Arab: مكعب[butuh rujukan]) adalah proyek arsitektur Arab Saudi yang diusulkan untuk membangun gedung pencakar langit berbentuk kubus raksasa di Riyadh yang secara volumetrik dapat menampung dua puluh Gedung Empire State. La...

 

Noble class in the Kingdom of Poland and the Grand Duchy of Lithuania For the village, see Szlachta, Pomeranian Voivodeship. Szlachta in costumes of the voivodeships of the Crown of the Kingdom of Poland, Grand Duchy of Lithuania and the Polish–Lithuanian Commonwealth in the 17th and 18th century. Journey of a Polish Lord During the Times of King Augustus III of Poland, by Jan Chełmiński, 1880. Michał Kazimierz Ogiński, a nobleman from 18th century Poland and the Enlightenment The szlac...

يفتقر محتوى هذه المقالة إلى الاستشهاد بمصادر. فضلاً، ساهم في تطوير هذه المقالة من خلال إضافة مصادر موثوق بها. أي معلومات غير موثقة يمكن التشكيك بها وإزالتها. (ديسمبر 2018) بطولة أمم أوروبا لكرة السلة 1997 المعطيات المنطقة أوروبا المستضيف  إسبانيا العام 1997 التواريخ 24 يونيو – 6...

 

Come leggere il tassoboxZoropsidaeZoropsis spinimanaClassificazione scientificaDominioEukaryota RegnoAnimalia PhylumArthropoda SubphylumChelicerata ClasseArachnida OrdineAraneae SottordineAraneomorphae SuperfamigliaLycosoidea FamigliaZoropsidae Bertkau, 1882 Generivedi testo Zoropsidae Bertkau, 1882 è una famiglia di ragni appartenente all'infraordine Araneomorphae. Indice 1 Etimologia 2 Caratteristiche 3 Comportamento 4 Distribuzione 5 Tassonomia 5.1 Generi fossili 6 Note 7 Bibliografia 8 V...