Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau biasa disingkat menjadi Ditjen AHU, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki lima Balai Harta Peninggalan yang tersebar di seantero Indonesia.
Sejarah
Pada awal pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Pembangunan tahun pertama era pemerintahan Presiden Gus Dur (Periode 1999-2004) dalam susunan kabinet yang ditetapkannya, nama organisasi Departemen Kehakiman diganti menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Nama organisasi Departemen Hukum dan Perundang-undangan diambil dari dan atau sebelumnya dipakai sebagai nama salah satu unit satuan eselon I pada Departemen Kehakiman, yaitu Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan. Hal ini berakibat kepada penentuan tujuan, visi, misi, rencana strategis, program kerja dan pelaksanaan yang akan ditetapkan kemudian. Oleh karena itu terjadi pengembangan dan pemekaran organisasi dan tata kerja secara menyeluruh baik di tingkat satuan kerja unit eselon I, II, III maupun IV. Dengan adanya nomenklatur yang sama antara Departemen dengan unitnya, maka nomenklatur Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan harus diadakan perubahan.
Pada tanggal 5 April 2000, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Dengan keputusan Menteri ini Direktorat Hukum dan Perundang-undangan dimekarkan menjadi menjadi 2 (dua) Direktorat Jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tingkat satuan unit eselon I. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung posisi dan peran Departemen Hukum dan Perundang-undangan sebagai law center serta untuk meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat, karena beban pekerjaan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, baik yang bersifat substantif maupun teknis, sangat kompleks dan bervariasi.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya akan menangani dan melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat pelayanan. Sedangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan menangani dan melaksanakan tugas di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan
Nama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipilih karena mencakup tujuan dan sasaran yaitu melaksanakan tugas terhadap pelayanan hukum pada masyarakat, dengan pertimbangan teknis bahwa bidang pelayanan hukum yang terdiri dari Direktorat Perdata, Direktorat Pidana, Direktorat Tata Negara dan Direktorat Hukum Internasional mencangkup hampir semua bidang hukum secara umum.
Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Direktorat yang kedudukannya setingkat eselon II. Penjabaran lebih lanjut organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdapat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan dari hitungan jumlah unit organisasi tidak mengalami perubahan. Namun dari segi substansi pelaksanaan tugas mengingat pertimbangan beban kerja dan fungsi daktiloskopi yang semakin meningkat, maka dikembangkan menjadi satuan organisasi setingkat eselon II (Direktorat). Hal ini tentunya amat berpengaruh terhadap unit satuan kerja yang berada di bawahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Daktiloskopi diganti dengan Direktorat Teknologi Informasi. Dengan demikian jumlah unit satuan kerja setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sama dengan sebelum adanya pemekaran. Hal yang baru adalah Sub Direktorat Teknologi Informasi yang melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bidang teknologi informasi.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Perdata;
Direktorat Badan Usaha;
Direktorat Pidana;
Direktorat Tata Negara;
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional; dan
Direktorat Teknologi Informasi.
Jenis Layanan
Pelayanan Publik secara Online dan Manual milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
No
Unit Eselon II
Jenis Layanan
1
Sekretariat Direktorat Jenderal
Melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
2
Direktorat Perdata
Kenotariatan
Badan Hukum (Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Perbaikan Data Badan Hukum)
Kewarganegaraan (Perolehan Status kewarganegaraan, Kehilangan Kewarganegaraan dan Pengelolaan Data Kewarganegaraan)
Pewarganegaraan/Naturalisasi (Pewarganegaraan Murni, Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur, Pewarganegaraan karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara)
Partai Politik (Pendirian, Perubahan Pengurus dan Perubahan AD/ART
5
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana
Ekstradisi
Penanganan gugatan pihak asing kepada pemerintah Republik Indonesia di forum pengadilan asing dan arbitrase internasional
Pemindahan narapidana dan hukum internasional
Apostille
6
Direktorat Teknologi Informasi
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola, pengembangan layanan, operasional dan layanan pengguna teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum