Nomor
|
BAHASA LATIN
|
TERJEMAHAN INDONESIA
|
I
|
Quod Romana ecclesia a solo Domino sit fundata.
|
Bahwa gereja Roma didirikan oleh Tuhan saja.
|
II
|
Quod solus Romanus pontifex iure dicatur universalis.
|
Bahwa hanya Paus Roma yang berhak disebut universal.
|
III
|
Quod ille solus possit deponere episcopos vel reconciliare.
|
Bahwa hanya dialah yang dapat melengserkan atau mendamaikan para uskup.
|
IV
|
Quod legatus eius omnibus episcopis presit in concilio etiam inferioris gradus et adversus eos sententiam depositionis possit dare.
|
Bahwa wakilnya memimpin konsili bagi semua uskup sekalipun dia memiliki pangkat lebih rendah dan dapat memberikan hukuman pemecatan terhadap mereka.
|
V
|
Quod absentes papa possit deponere.
|
Bahwa Paus dapat menggulingkan mereka yang tidak hadir.
|
VI
|
Quod cum excommunicatis ab illo inter cetera nec in eadem domo debemus manere.
|
Bahwa antara lain kita juga tidak boleh tinggal serumah dengan orang yang dikucilkannya.
|
VII
|
Quod illi soli licet pro temporis necessitate novas leges condere, novas plebes congregare, de canonica abatiam facere et e contra, divitem episcopatum dividere et inopes unire.
|
Bahwa hanya baginya sah, sesuai dengan kebutuhan waktu, untuk menetapkan hukum-hukum baru, untuk menyambut bangsa-bangsa baru, untuk membuat biara-biara baru yang sah secara kanonik dan, sebaliknya, untuk membagi keuskupan-keuskupan yang kaya dan menyatukan yang membutuhkan.
|
VIII
|
Quod solus possit uti imperialibus insigniis.
|
Bahwa hanya dialah yang dapat menggunakan lambang kekaisaran.
|
IX
|
Quod solius pape pedes omnes principes deosculentur.
|
Bahwa semua pangeran harus mencium kaki Paus saja.
|
X
|
Quod illius solius nomen in ecclesiis recitetur.
|
Bahwa hanya nama-Nya saja yang boleh diucapkan di gereja-gereja.
|
XI
|
Quod hoc unicum est nomen in mundo.
|
Bahwa ini adalah satu-satunya nama di dunia.
|
XII
|
Quod illi liceat imperatores deponere.
|
Bahwa baginya sah saja untuk menggulingkan kaisar.
|
XIII
|
Quod illi liceat de sede ad sedem necessitate cogente episcopos transmutare.
|
Bahwa baginya adalah sah, bila terpaksa, untuk memindahkan uskup dari satu tahta ke tahta yang lain.
|
XIV
|
Quod de omni ecclesia quocunque voluerit clericum valeat ordinare.
|
Bahwa ia secara sah menahbiskan imam mana pun dari gereja mana pun di mana pun.
|
XV
|
Quod ab illo ordinatus alii eclesie preesse potest, sed non militare; et quod ab aliquo episcopo non debet superiorem gradum accipere.
|
Bahwa orang yang ditahbiskan olehnya dapat memimpin gereja mana pun, tetapi tidak boleh bertugas sebagai prajurit; dan bahwa ia tidak boleh menerima pangkat lebih tinggi dari uskup mana pun.
|
XVI
|
Quod nulla synodus absque precepto eius debet generalis vocari.
|
Bahwa tidak ada sinode tanpa perintahnya yang dapat disebut umum.
|
XVII
|
Quod nullum capitulum nullusque liber canonicus habeatur absque illius auctoritate.
|
Bahwa tidak ada satu bab pun yang dipegang dan tidak ada satu buku kanonik pun yang diakui tanpa otoritasnya.
|
XVIII
|
Quod sententia illius a nullo debeat retractari et ipse omnium solus retractare possit.
|
Bahwa hukumannya tidak boleh dicabut oleh siapa pun dan hanya dia yang dapat mencabut hukuman tersebut.
|
XIX
|
Quod a nemine ipse iudicare debeat.
|
Bahwa dirinya sendiri tidak boleh diadili oleh siapa pun.
|
XX
|
Quo nullus audeat condemnare apostolicam sedem apellantem.
|
Bahwa tidak seorang pun berani mengutuk orang yang mengajukan banding ke takhta apostolik.
|
XXI
|
Quod maiores cause cuiscunque ecclesie ad eam referri debeant.
|
Bahwa kasus-kasus yang lebih besar dari gereja mana pun harus dirujuk kepadanya.
|
XXII
|
Quod Romana ecclesia nunquam erravit nec imperpetuum scriptura testante errabit.
|
Bahwa gereja Roma tidak pernah berbuat salah dan tidak akan pernah berbuat salah selamanya, sebagaimana disaksikan dalam Kitab Suci.
|
XXIII
|
Quod Romanus pontifex, si canonice fuerit ordinatus, meritis beati Petri indubitanter efficitur sanctus testante sancto Ennodio Papiensi episcopo ei multis sanctis patribus faventibus, sicut in decretis beati Symachi pape continetur.
|
Bahwa Paus Roma, jika ia telah ditahbiskan secara kanonik, tidak diragukan lagi disucikan oleh jasa-jasa Santo Petrus, menurut kesaksian Santo Ennodius, uskup Pavia, dengan banyak bapa suci yang mendukungnya, sebagaimana tercantum dalam dekrit Paus Symmachus yang terberkati.
|
XXIV
|
Quod illius precepto et licentia subiectis liceat accusare.
|
Bahwa berdasarkan ajaran dan izinnya, rakyatnya berhak menuduh.
|
XXV
|
Quod absque synodali conventu possit episcopus deponere et reconciliare.
|
Bahwa ia dapat menggulingkan dan mendamaikan para uskup tanpa harus mengadakan sinode.
|
XXVI
|
Quod catholicus non habeatur, qui non concordat Romane ecclesie.
|
Orang yang tidak sependapat dengan gereja Roma, tidak dapat dianggap Katolik.
|
XXVII
|
Quod a fidelitate iniquorum subiectos potest absolvere.
|
Bahwa dia dapat membebaskan rakyat yang tidak taat beragama dari kesetiaan.
|