Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
Dewan Nasional KEK
Gambaran umum
SingkatanDewan Nasional KEK
Didirikan21 Mei 2010; 14 tahun lalu (2010-05-21)
Dasar hukum pendirianUU No. 39 Tahun 2009
Sifatbertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua merangkap anggotaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota
  1. Kementerian Keuangan
  2. Kementerian Sekretariat Negara
  3. Kementerian Dalam Negeri
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  8. Kementerian Perhubungan
  9. Kementerian Ketenagakerjaan
  10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  11. Kementerian Investasi
  12. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  15. Kementerian Kesehatan
  16. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  17. Sekretaris Kabinet
Kantor pusat
Gedung MNC Tower, Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
http://kek.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1] Dewan Nasional KEK bertugas:

  1. menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
  2. menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
  3. menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
  7. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
  8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Referensi