Dewan Ambalan adalah sebuah organisasi dalam gerakan pramuka di tingkat Pramuka Penegak. Dewan Ambalan sendiri merupakan Dewan Kerja yang berada di tingkat gugus depan. Kata Ambalan sendiri berasal dari bahasa Jawa ambal-ambalan, yakni kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh sekelompok orang. Ambalan Penegak mengandung pengertian kiasan dasar yakni kegiatan (bakti dan persaudaraan) yang terus menerus dilakukan dalam menegakkan dan mengisi Kemerdekaan Bangsa. Ambalan mempunyai konotasi lain yaitu sebagai wadah berkumpul melakukan suatu musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan-kegiatan.
Nama Ambalan umumnya menggunakan nama pahlawan. Namun tidak menutup kemungkinan nama Ambalan juga diambil dari nama-nama senjata atau nama kerajaan dalam pewayangan atau nama cerita legenda. Dalam pemilihan nama tentunya diambil yang terbaik menurut anggota Ambalan, sehingga memiliki makna dan kebanggaan bagi seluruh anggota Ambalan.
Ketentuan Umum
Dewan Ambalan terdiri atas 12 – 32 Pramuka Penegak.
Ambalan putra terpisah dengan Ambalan putri.
Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Sangga” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
Tiap sangga dapat memilih 1 nama sangga, dari 5 jenis sangga yang mempresentasikan sangga mereka. Sangga ini
Struktural Organisasi
Secara tugas dan struktur, Dewan Ambalan tidak jauh berbeda dengan Racana. Kegiatan Pramuka pada umumnya selalu mengedapankan kemandirian dan kerja tim. Dewan Ambalan dipimpin oleh seseorang yang bernama Pradana, seorang sekretaris bernama Kerani, seorang bendahara bernama Hartaka, serta seorang Pemangku Adat.
Dalam prakteknya, Dewan Ambalan kegiatannya terbagi dalam 5 sangga. Sangga tersebut yakni Sangga Perintis, Sangga Pencoba, Sangga Pendobrak, Sangga Penegas, dan Sangga Pelaksana. Dalam melaksanakan sebuah kegiatan, Dewan Ambalan membentuk sebuah unit kerja yang disebut Sangga Kerja.
Kelengkapan Ambalan
Ambalan yang ideal memiliki sebuah markas Ambalan yang diberi nama Sanggar, yakni tempat di mana Ambalan itu berkumpul. Setiap Dewan Ambalan memiliki bendera Merah Putih, bendera Pramuka, bendera Panji Ambalan (bila ada), bendera WOSM, pusaka ambalan, sandi ambalan, tiang bendera, tali-menali, dilengkapi dengan peralatan tulis-menulis (mesin ketik, komputer, printer), peralatan memasak, serta peralatan perkemahan, sebagaimana halnya peralatan gugusdepan.