Detasemen Peralatan Divisi Infanteri 2 Kostrad atau disingkat Denpal Divif 2 Kostrad merupakan eselon pelaksana Divisi Infanteri 2/Kostrad yang berkedudukan langsung dibawah Pangdivif 2 Kostrad.
Denpal Divif 2 Kostrad bertugas pokok menyelenggarakan Pembekalan dan Pemeliharaan Materiel Peralatan (Logistic and Sustainment Support) yang meliputi Kendaraan, Ranpur, Senjata dan Alat Optik, Amunisi dan Teknologi Mekanik kepada satuan jajaran Divisi Infanteri 2/Kostrad.
Tugas
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Denpal Divif 2 Kostrad menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut:
Tugas Fungsi Utama.
Pembekalan Materiel Peralatan. Menyelenggarakan pembekalan materiel peralatan yang meliputi Kendaraan, Ranpur, Senjata dan Alat Optik, Amunisi, dan Teknologi Mekanik.
Pemeliharaan Materiel Peralatan. Menyelenggarakan pemeliharaan materiel peralatan tingkat III yang meliputi kendaraan umum, senjata ringan, dan optik serta tingkat II khusus materiel senjata berat dan kendaraan tempur.
Tugas Fungsi Organik. Sebagai organisasi militer, Denpal Divif 2 Kostrad menyelenggarakan fungsi Intelijen, Operasi, Pembinaan Personel (HRD), Logistik dan Teritorial.
Satuan
Kompi Peralatan I / Steyr
Kompi Peralatan II / Dynamite
Kompi Peralatan III / Tracer
Kompi Markas / Mortir
Sejarah
Sebelum tahun 2008, Pelaksanaan fungsi Peralatan Divisi Infanteri berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor: Kep/35/V/1985 tanggal 31 Mei 1985, dimana fungsi Pemeliharaan dan Pembekalan materiel Peralatan diselenggarakan oleh dua kompi Peralatan yang terpisah yaitu Kompi Bengkel Pemeliharaan Lapangan (Kibengharlap) Divisi Infanteri dan Kompi Munisi (Kimu) Batalyon Pembekalan Angkutan.
Selanjutnya pada tahun 2008 sebagai bentuk realisasi penataan kembali organisasi TNI Angkatan Darat dan dalam rangka pembangunan kekuatan (Reorganisasi) TNI AD yang disahkan dengan Peraturan Kasad Nomor: Perkasad/26/VIII/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Organisasi dan Tugas Detasemen Peralatan Divisi Infanteri (Denpal Divif) maka Kibengharlap 2 Kostrad dan Kimu Yonbekang 2 Kostrad digabungkan menjadi satu (Validasi Organisasi) sebagai sebuah satuan baru dengan sebutan Detasemen Peralatan Divisi Infanteri 2 Kostrad.
Pin Kualifikasi
Berdasarkan pada Keputusan Kasad Nomor Kep/218/IV/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pengesahan Tanda Kualifikasi/Brevet Peralatan TNI AD maka setiap personel Denpal Divif 2 Kostrad selain menggunakan brevet Cakra juga menggunakan brevet Peralatan "Dwi Cakti Bhakti" sebagai tanda kualifikasi kemampuan teknis dan administratif bidang Peralatan yang meliputi kemampuan Pembekalan dan Pemeliharaan materiel Senjata dan Alat Optik, Amunisi, Kendaraan dan Teknologi Mekanik.[1]
Tonpal BTP
Peleton Peralatan (Tonpal) merupakan unsur pelaksana dari Kompi Peralatan (Kipal Denpal Divif Kostrad) yang susunan organisasinya diproyeksikan untuk memberikan bantuan fungsi Peralatan kepada satuan Batalyon Infanteri (Yonif) beserta perkuatannya.
Dalam latihan teknis dan taktis antar kecabangan tingkat Batalyon (BTP/Batalyon Taktis Pertempuran) dilibatkan 1 Tonpal yang melekat untuk memberikan bantuan Pembekalan dan Pemeliharaan materiel Peralatan berupa Senjata (multi kaliber), Amunisi (multi kaliber), Kendaraan Taktis dan Kendaraan Tempur beroda ban dan beroda rantai.
Dukungan fungsi Peralatan oleh Tonpal pada suatu operasi dilaksanakan baik atas permintaan, maintenance float ataupun yang bersifat evakuasi materiel taktis atau disebut dengan Battle Damage Assessment and Repair (BDAR).
Pada Lattis Ancab BTP 411/Pandawa/6/2 Kostrad TA 2024, Tonpal mulai mengaplikasikan penggunaan drone logistik multi-rotor pada pembekalan amunisi.