Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas:
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
- Direktorat Standardisasi Kompetensi;
- Direktorat Hubungan Antarlembaga.
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|