Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen. Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[3]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administratif di bidang persidangan dan kerja sama antar parlemen.[3]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen menyelenggarakan fungsi:[3]
- penyiapan bahan-bahan persidangan dan kerja sama antar parlemen;
- pelaksanaan pelayanan persidangan DPR RI;
- pelaksanaan pelayanan kerja sama antar parlemen;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan pemberitaan;
- pelaksanaan pelayanan Pimpinan DPR RI.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Persidangan
- Biro Kesekretariatan Pimpinan
- Biro Kerjasama Antar Parlemen
- Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
Lihat pula
Referensi
|
---|
Fungsi | | |
---|
Tugas dan wewenang | |
---|
Hak | |
---|
Alat kelengkapan | |
---|
Periode | |
---|
Anggota | |
---|
Program Legislasi Nasional | |
---|
Kode Etik dan Tata tertib | |
---|
Sekretariat Jenderal | |
---|
Fraksi aktif | |
---|
Fraksi non aktif | |
---|
Media | |
---|
|