Deklarasi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara adalah sebuah deklarasi yang dilakukan pada saat diselenggarakan konferensi tingkat tinggi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara yang ke 21 di Phnom Penh, Kamboja, deklarasi ini dilakukan oleh para anggotanya yang terdiri yakni Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam pada tanggal 18 November 2012.[1]
Deklarasi ini juga menegaskan atas pengakuan semua hak sipil dan politik yang diatur dan berada pada Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia[2][3]
Artikel bertopik Asia Tenggara ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.