Secara administratif, wilayah Kecamatan Ciracas terdiri dari 5 Kelurahan, 49 RW, dan 594 RT dan dihuni kurang lebih 303.325 jiwa,[1] dan dengan jumlah pertambahan penduduk rata-rata sekitar 0,66%. Kecamatan Ciracas memiliki luas wilayah 16,08 km².[2]
Kantor Kecamatan Ciracas berada di wilayah Kelurahan Ciracas yang beralamat di Jl. Penganten Ali No.9 Kelurahan Ciracas, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kawasan tersebut juga ditunjang beberapa kegiatan perekonomian yang menunjang sistem perekonomian lokal, di antaranya beberapa pasar dan berbagai koperasi sebagai penunjang kegiatan perekonomian UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Kawasan Ciracas juga ditunjang dengan beberapa fasum (fasilitas umum) dan fasol (fasilitas sosial) serta beberapa pabrik-pabrik dalam bidang industrial yang memperkerjakan warga lokal secara UMR yang pada akhirnya mempengaruhi GNP (Gross Nasional Produk) dan sebagai masukan pajak asli daerah terbesar dalam lingkup kawasan pemerintahan Wilayah Kota administratif Jakarta Timur.
Batas wilayah
Kecamatan Ciracas mempunyai batas wilayah sebagai berikut:
Nama Ciracas berasal dari nama salah satu nama anak kali Cipinang, yaitu Kali Ciracas. Kali Ciracas mengalir melewati dua Kelurahan di kecamatan ini, yaitu Kelurahan Rambutan dan Kelurahan Ciracas. Kecamatan Ciracas sendiri merupakan pemekaran dari kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pada masa Hindia-Belanda, daerah Ciracas merupakan bagian administratif dari wilayah Meester Cornelis, meskipun Ciracas sebelumnya sempat menjadi bagian dari Kabupaten Jatinegara kemudian Kawedanan Kramat Jati pada tahun 1950-an.
Pemerintahan
Camat
Camat pertama adalah Suridjin (menjabat tahun 1991-1994) yang dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat itu, pada tanggal 5 Februari1991, dan Narto (menjabat tahun 1994-2004), serta Sudarto (menjabat tahun 2012-??). Camat saat ini adalah Yus Wil Rasid, S.Sos, M.Si.[3] Kantor Kecamatan Ciracas sendiri terletak di Jl. Penganten Ali, Kelurahan Ciracas.
Daftar Kelurahan
Kecamatan ini terdiri dari 5 Kelurahan dan merupakan salah satu dari 10 kecamatan yang berada dalam pengelolaan administratif Pemerintahan Daerah Wilayah Jakarta Timur yang secara administratif sistem pemerintahan di pimpin langsung oleh Walikota. Kecamatan Ciracas terbagi menjadi 5 wilayah Kelurahan di antaranya :