Benakat Minyak adalah sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Desa ini dibentuk pada tahun 2000 dari pemekaran Desa Sungai Baung. Sampai awal tahun 2011, Desa Benakat Minyak belum teraliri listrik.
Desa Benakat Minyak, Desa Semangus dan Desa Sungai Baung mulai dari pembentukannya sebagai desa hingga di awal tahun 2013 ini, belumlah memiliki batas-batas wilayah desa dengan tanah kehutanan yang izin penggunaan lahan-nya diberikan kepada PT Musi Hutan Persada. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan para petani dalam melakukan usaha pertaniannya karena selalu diancam dengan tanah kehutanan dan kemungkinan penggusuran-penggusuran.