Bank BPD Bali

Bank BPD Bali
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Bank BPD Bali
Badan usaha milik daerah
IndustriPerbankan
Didirikan5 Juni 1962
Kantor pusatJalan Raya Puputan, Niti Mandala, ,
Wilayah operasi
Provinsi Bali
Tokoh kunci
I Ketut Nurcahya (Komisaris Utama), I Made Sudja (CEO)[1][2]
PendapatanRp 1,62 Trilyun (2020)
Rp 706 Milyar (2020)
Rp 522 Milyar (2020)
Total asetRp 26,11 Trilyun (2020)
Total ekuitasRp 3,26 Trilyun (2020)
PemilikPemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali
Karyawan
1.327 (2020)
Divisi1 Kantor Pusat
14 Kantor Cabang
38 Kantor Cabang Pembantu
51 Kantor Kas
48 Kegiatan Pelayanan Kas
7 Kas Mobil
Situs webSitus resmi BPD Bali

Bank BPD Bali adalah bank pembangunan daerah yang berbentuk badan usaha milik daerah Provinsi Bali yang ada di Bali.[3]

Sejarah

Pendirian (1962)

Bank BPD Bali didirikan tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.

Perubahan ke Badan Hukum Perseroan (2004)

Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.

Peningkatan aktivitas (2004)

Pada tahun 2004, aktivitas PT Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.

Peningkatan Modal Dasar Perseroan (2004)

Untuk meningkatkan kegiatan usaha, PT Bank Pembangunan Daerah Bali meningkatkan modal dasar awal pendirian dari Rp.75.000.000.000,00 menjadi Rp. 250.000.000.000,00. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004. Sesuai dengan Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, Bank Pembangunan Daerah Bali mengubah anggaran dasar perseroan menjadi Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).[4]

Referensi

  1. ^ Agus, Rustam. Wiratmini, Ni Putu Eka, ed. "BPD Bali Tetapkan Tiga Direksi". Bisnis.com. Diakses tanggal 2019-07-01. 
  2. ^ "Manajemen dan Pejabat Eksekutif BPD Bali". bpdbali.co.id. Diakses tanggal 2019-07-01. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Profil Perusahaan BPD Bali". bpdbali.co.id. Diakses tanggal 2019-07-01. 
  4. ^ Bali, Bank Pembangunan Daerah. "Sejarah Singkat BPD Bali". www.bpdbali.co.id. Diakses tanggal 15-07-2019. 

Pranala luar