Balai Pengendalian Perubahan Iklim atau biasa disingkat menjadi BPPI, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim yang bertugas melaksanakan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi perubahan iklim, pengendalian bahan perusak ozon, dan adaptasi perubahan iklim; fasilitasi inventarisasi gas rumah kaca, dan pemantauan, pelaporan, validasi data aksi dan sumber daya perubahan iklim yang terdaftar; dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.[1]
Daftar
Hingga akhir tahun 2022, terdapat 5 unit BPPI yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]
Referensi