Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka).
Sebab-sebab menjadi ahli waris
- Nasab (ahli waris nasabiyyah), yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah.
- Perkawinan (ahli waris sababiyyah), yaitu suami atau istri dari yang meninggal.[1]
Macam-macam ahli waris
- Zawil furudh: ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya. Ahli waris zawil furudh terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apabila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanyalah 5 golongan yaitu: ayah, ibu, suami atau istri, anak perempuan, dan anak laki-laki.
- Ashabah: ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya atau yang menghabiskan sisa harta.
- Zawil arham: ahli waris yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris zawil furudh dan ashabah tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris zawil arham orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris zawil furudh dan ashabah tidak ada.[2]
Dalil dalam Alquran
Q.S 2:188 serta Q.S 4:7, 10, dan 11.
Referensi
- ^ Syarifuddin, Amir. Fiqh Mawaris.
- ^ Zuhdi, Nasiruddin (2015). Ensiklopedi Religi. Jakarta: Republika. hlm. 26–27.