Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.[1]
Latar Belakang
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.[2]
Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, serta
Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.
Tahap-Tahap Pembangunan Zona Integritas
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Pencanangan adalah deklarasi dari pimpinan instansi pemerintah bahwa instansinya siap membangun Zona Integritas.
Dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas.
Pencanangan dapat dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan agar masyarakat dapat memantau dan berperan serta.
Penandatanganan Piagam Pencanangan dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.
Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang difokuskan pada penerapan program:
Manajemen Perubahan
Penataan Tatalaksana
Penataan Manajemen SDM
Penguatan Pengawasan
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas memperhatikan syarat-syarat tertentu.
Tim dibentuk untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai Zona Integritas.
Penilaian mandiri dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) sebelum diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Komponen Pembangunan Zona Integritas
Terdapat dua jenis komponen yang harus dibangun:
Komponen Pengungkit
Komponen Hasil
Indikator Penilaian
Penilaian terhadap setiap program dalam komponen pengungkit dan hasil diukur melalui indikator-indikator yang mewakili program tersebut.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Fokus pada peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui efektivitas pembangunan Zona Integritas dan pelaporan hasil kepada pihak terkait.