Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (disingkat: YLKI) merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri dan mendukung kepedulian masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri.
YLKI merupakan anggota International Organization of Consumer Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI) yang berpusat di London.
YLKI merupakan organisasi nir laba yang berbentuk yayasan. Mengikuti ketentuan Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, YLKI telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-2554.AH.01.02 tahun 2008. Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen YLKI merupakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Mengikuti ketentuan UU tersebut dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), YLKI terdaftar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan memiliki TDLPK (Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen) No. 470/1.824.221 tahun 2005.
Mengikuti UU Yayasan, YLKI terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus YLKI biasa disebut Pengurus Harian, merupakan organ Yayasan yang menjalankan roda organisasi dan bertanggung jawab atas kegiatan organisasi sehari-hari. Dalam menjalankan roda organisasi, Pengurus dibantu oleh ketua bidang dan staf. Terdapat 4 (empat) bidang di YLKI, yaitu;
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, kedudukan YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
Lokasi Pengunjung: 3.233.221.90