Bendera Vanuatu.
Wantok Blong Yumi Bill adalah rancangan undang-undang yang disahkan secara bulat oleh Parlemen Vanuatu pada Juni 2010. Rancangan ini bermula dari "Petisi Rakyat" yang diangkat di Parlemen oleh anggota parlemen independen Ralph Regenvanu .[ 1] [ 2] Wantok Blong Yumi Bill didukung oleh Perdana Menteri Vanuatu Edward Natapei dan pemimpin oposisi Maxime Carlot Korman .[ 3] [ 4] [ 5]
Dengan disahkannya Wantok Blong Yumi Bill, pemerintah Vanuatu berkomitmen untuk mengupayakan agar Papua Barat mendapatkan status pengamat di organisasi Melanesian Spearhead Group dan Pacific Islands Forum . Wantok Blong Yumi Bill juga menyatakan bahwa Vanuatu akan meminta kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendapatkan opini nasihat dari Mahkamah Internasional terkait dengan proses penyerahan Nugini Belanda kepada Indonesia pada dasawarsa 1960-an.[ 4] [ 6]
"Wantok Blong Yumi" dalam bahasa Bislama berarti "Wantok Kami". "Wantok" adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris , "one talk", yang berarti satu bangsa yang menuturkan bahasa yang sama, memiliki budaya yang sama, dan merupakan sahabat yang saling membantu satu sama lain.[ 7]
Referensi
^ "Vanuatu to seek observer status for West Papua at MSG and PIF leaders summits" , Pacific Scoop , 22 Juni 2010
^ "Vanuatu’s Parliament Pass Bill in Support for West Papua" Diarsipkan 2010-07-24 di Wayback Machine ., Government of Vanuatu
^ "Vanuatu to seek observer status for West Papua at MSG and PIF leaders summits" , Pacific Scoop , June 22, 2010
^ a b "Vanuatu to seek UN General Assembly support for ICJ opinion on Indonesia's Papua" . Radio New Zealand International . June 23, 2010. Diakses tanggal December 1, 2011 .
^ "Foreign Policy regarding West Papua" , Scoop.co.nz , June 21, 2010
^ "Vanuatu backs West Papua" , Fiji Times , June 26, 2010
^ "Wantok" Diarsipkan 2015-09-24 di Wayback Machine ., Jean-Marc Philibert, Musée de la civilisation , 2000