Wagon (kereta api)

Dalam perkeretaapian, wagon, kereta, atau gerobak adalah istilah kolektif untuk menyebut kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang atau penumpang pada suatu jaringan transportasi rel, dan bukan lokomotif. Kereta-kereta tersebut, jika digabungkan dan diangkut oleh satu atau lebih lokomotif, akan membentuk kereta api. Sebagai alternatif, beberapa kereta penumpang mempunyai gerak sendiri yang dapat berupa kereta rel tunggal atau terdiri dari beberapa unit.

Istilah ini sering keliru disebut gerbong di kalangan masyarakat berbahasa Indonesia, tetapi operator Kereta Api Indonesia, otoritas transportasi rel di Indonesia, serta peraturan perundang-undangan Indonesia membedakan dengan jelas antara kereta dan gerbong yang telah tertulis pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.[1][2] Masyarakat umum biasa menyebut kereta penumpang dengan istilah "gerbong" meski "gerbong" dipakai di perkeretaapian Indonesia untuk menyebut bakal pelanting yang digunakan untuk mengangkut barang. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mendefinisikan "gerbong" sebagai "wagon kereta api", baik untuk angkutan orang maupun barang.[3][4]

Meskipun beberapa wagon ada untuk digunakan sendiri oleh perusahaan kereta api – misalnya untuk tujuan pemeliharaan prasarana – sebagian besar mengangkut penumpang atau barang yang menghasilkan pendapatan, dan dapat diklasifikasikan sebagai wagon penumpang atau kereta (atau kereta penumpang) di satu sisi atau gerbong (atau gerbong barang).

Referensi

Kutipan

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian" (PDF). BPK RI. Diakses tanggal 2024-08-22. 
  2. ^ @kai121_. "Sarana Perkeretaapian Yang Sering Keliru Diartikan". Instagram. Diakses tanggal 2024-08-22. 
  3. ^ "Jangan Salah Lagi, Ternyata Ini Perbedaan Arti Gerbong dan Kereta". kumparan. Diakses tanggal 2024-07-27. 
  4. ^ "Gerbong - KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-07-27. 

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar