Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


 
Informasi
MotoSpirituality, Scientific, Entrepreneurship, Nationality
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
DidirikanSTAIN Pekalongan
12 Dzulqaidah 1417 H / 21 Maret 1997 M
(SK Presiden RI No. 11, tahun 1997)
IAIN Pekalongan
1 Agustus 2016 (Perpres 73 tahun 2016)
Lembaga induk
Kementerian Agama Republik Indonesia
AfiliasiIslam
RektorProf. Dr. H. Zaenal Mustakim, M.Ag.
Alamat
Kampus 1 : Jl. Kusuma Bangsa No. 9 Kota Pekalongan, Jawa Tengah Indonesia Indonesia
Kampus 2 : Jl. Pahlawan KM 5 Kajen Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Indonesia Indonesia
Kampus± 40 Ha
Situs webwww.uingusdur.ac.id

Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (dulu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan) adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Pekalongan, provinsi Jawa Tengah, Indonesia. IAIN Pekalongan didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H merujuk pada Keputusan Presiden No.11 Tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997, tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya STAIN Pekalongan[1].

Adapun peresmian berdirinya STAIN dilakukan secara serentak oleh Menteri Agama RI., dr. H. Tarmizi Taher di Auditorium Departemen Agama Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997/25 Shafar 1418 H.

Pada tanggal 1 Agustus 2016 STAIN Pekalongan berubah statusnya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Pada tanggal 8 Juni 2022 IAIN Pekalongan berubah statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2022.[2]

Lambang

Lambang mengandung unsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut:

  1. lambang menggambarkan orang yang sedang membaca Al Qur'an yang diletakan di atas rekal, yang mencerminkan spirit untuk terus belajar agar menjadi lebih baik (dunia-akhirat);
  2. stilasi bentuk pintu masuk(gerbang) masjid yang menggambarkan spirit spirituality. Konsep "gerbang" juga dimaknai sebagai "pintu masuk kebaikan dan hijrah menuju masyarakat yang madani dalam bingkai keindonesiaan";
  3. stilasi bentuk Al-Qur'an dan rekal adalah representasi dari ilmu pengetahuan (dunia akhirat) sesuai dengan semangat akademis di lnstitut yang berlandaskan konsep scientific;
  4. bentuk geometris yang membentuk stilasi tali ikatan yang menggambarkan persaudaraan(ukhuwah islamiyah) yang diterapkan dalam konteks keindonesiaan atau nationality;
  5. 2(dua) bidang geometri yang berada di sisi kanan dan kiri simbol keseimbangan balance) antara ilmu-teknologi yang diimbingangi dengan iman-taqwa;
  6. bidang kaki yang menyilang adalah simbol dari canting alat untuk membatik sebagai simbol entrepeneurship, etos kerja dan ciri khas (kearifal lokal) dari Pekalongan;
  7. jenis huruf (font) yang digunakan adalah jenis custom yang dibuat khusus sehingga tidak memiliki kesamaan dengan jenis huruf pada logo lain. Karakter huruf tersebut adalah: modern, minimalis, elegan, dan unik;
  8. poligonal bersudut sembilan melambangkan walisongo sebagai spirit keilmuan dan dakwah menuju kejayaan Islam nusantara;
  9. titik tengah menggambarkan:
 1. nukleus(inti atom) yang merupakan lambang sains;
 2. inti/substansi manusia yaitu ruh yang melambangkan spiritualitas; dan
 3. aspek esoteris agama yang melambangkan inklusifisme yang akan melahirkan sikap toleran
     terhadap pemikiran dan penganut agama lain.

J. warna lambang:

 1. warna hijau muda (kode gradasi #72BB38) pada lambang, melambangkan kebaruan dan ide segar;
 2. warna hijau tua (kode gradasi #006051) melambangkan kesejahteraan;
 3. warna emas(kode gradasi #CAA945) melambangkan kehormatan dan kemuliaan; dan
 4. warna hitam kode gradasi #000000) pada tulisan IAIN PEKALONGAN melambangkan ketangguhan
     iman, amal kebajikan, dan keadilan.

https://drive.google.com/file/d/0BzFmBKpgIgdlUF96OU1Ia05TQVk/view?usp=sharing

Sejarah

Era Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Bumiayu

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berasal dari pengembangan Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Pekalongan. Fakultas Syariah Pekalongan sendiri semula berasal dari Fakultas Syariah di Bumiayu (1968), yang kemudian dinegerikan pada tahun 1970 dan menjadi salah satu fakultas cabang dari IAIN Walisongo Semarang. Kepindahan dari Bumiayu ke Pekalongan dilakukan dalam rangka “rasionalisasi fakultas-fakultas cabang” dengan pertimbangan agar lebih prospektif bagi pengembangan dan kemajuan sebuah fakultas.

Kepindahan lembaga tersebut secara lengkap meliputi kepindahan personel pegawai, mahasiswa dan sarana prasarana yang telah dimilikinya (mebelair dan perpustakaan yang masih sangat sederhana dan terbatas). Personel yang mengikuti pindah, dan kemudian menetap di Pekalongan sejumlah 7 (tujuh) pegawai/dosen. Sedangkan mahasiswa yang mengikuti pindah sekitar 22 orang mahasiswa.Sarana yang dimiliki baru 9 set meja-kursi, dua buah almari perpustakaan beserta bukunya (kurang lebih 2500 exp) dan satu lapangan tenis meja

Persiapan kepindahan dari Bumiayu ke Pekalongan telah dirintis sejak awal tahun 1973 dengan landasan SK Rektor IAIN Walisongo No. 11 tahun 1972, tanggal 31 Desember 1972. Atas dukungan dan kerjasama dengan berbagai pihak setelah persiapan dinyatakan cukup, maka diresmikan upacara perpindahan di Pekalongan bertempat di Gedung PPIP Jl. Dr Wahidin 102 Pekalongan yang dihadiri Rektor IAIN Walisongo, Pembantu Gubernur (Residen) Pekalongan, jajaran Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama Kotamadya Pekalongan, dan tokoh-tokoh masyarakat Pekalongan.

Di antara tokoh-tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan ikut serta membantu menempatkan serta menerima kepindahan tersebut adalah: Bapak H.A. Djunaid (tokoh pengusaha, Dirut Primatexco-GKBI), KH. Syafi’i A. Madjid (tokoh ulama-Ketua KPB-Buaran), KHM. Sahlan (Kandepag Pekalongan), HA. Muis Syamas dan HA. Kurdi. Upacara peresmian dilakukan pada tanggal 9 Februari 1973, yang penyerahannya kepada masyarakat Pekalongaan dilakukan oleh Rektor IAIN Walisongo, Prof. Tengku H. Ismail Ya’kub SH, MA. berdasarkan SK Rektor IAIN Walisongo No.11 tahun 1972.

Oleh karenanya mulai bulan Maret 1973 telah mulai kegiatan perkuliahan di Pekalongan untuk mahasiswa Tingkat I (propaedeuse) yang mendaftar di Pekalongan dan mahasiswa tingkat II (kandidat) serta mahasiswa Tingkat III (baccaloreat) yang mengikuti pindah dari Bumiayu.

Era Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Pekalongan (Masa Pertumbuhan 1973-1992)

Penyelenggaraan kegiatan Fakultas Syariah IAIN Walisongo cabang Pekalongan sejak 1973 hingga 1984 menumpang/meminjam pada sekolah milik lembaga pendidikan swasta, yang dilaksanakan pada sore hingga malam hari. Sebagai fakultas muda, Fakultas Syariah di Pekalongan hanya menyelenggarakan program sampai tingkat Baccaloreat (sarjana muda).

Dalam perkembanganya fakultas ini mengalami perubahan status menjadi fakultas madya yang di beri wewenang menyelenggarakan program sampai dengan tingkat V(sarjana lengkap – S-1 sekarang). Mulai tahun 1983/1984 berdasarkan SK Menteri Agama No.65 tahun 1982, sehingga kedudukanya makin kuat dan statusnya berubah tidak lagi menjadi fakultas cabang, tetapi menjadi bagian dari salah satu fakultas yang kedudukanya sama dengan fakultas lain yang berada di lingkungan IAIN Walisongo (Fakultas Syariah IAIN Walisongo di Pekalongan).

Sejak perubahan status tersebut, fakultas syariah mulai ada perkembangan yang menggembirakan dengan ditandai makin meningkatnya jumlah mahasiswa dan mulai mendapat perhatian bagi pembaruan kampusnya . Sehingga pada tahun 1984 penyelenggaraan kegiatan mulai menggunakan kampus sendiri di Jl. Kusuma Bangsa No. 9 Pekalongan.

Mulai tahun 1984 sampai tahun 1988, telah dibangun gedung ruang kuliah 6 lokal (luas 480 m2),Gedung Kantor (150 m2) dan gedung administrasi/perpustakaan (240m2) serta gedung serba guna hasil swadaya dan bantuan pemerintah daerah (150 m2). Sejalan dengan itu jumlah mahasiswa juga mengalami kenaikan yang rata-rata setiap tahun bertambah antara 125-150 mahasiswa, sehingga pada tahun 1992 jumlahnya mencapai 757 mahasiswa.

Sebenarnya kedudukan fakultas syari’ah di Pekalongan makin kuat dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 9 tahun 1987,”tentang IAIN”, di mana di dalamnya termasuk disebutkan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo yang berada di Pekalongan. Namun keadaan fakultas yang baru ini mulai mengalami guncangan dengan adanya kebijakan “relokasi ke Surakarta pada tahun 1992”. Kebijakan ini membawa pengaruh signifikan bagi perjalanan lembaga, sampai dengan berdirinya STAIN pada tahun 1997.

Era Transisi (1992-1997)

Pada tahun 1990-an, Menteri Agama (Munawir Syadzali) menggagas pendirian “IAIN Unggulan” di Surakarta. Karena ada hambatan, maka prosedur pembentukannya ditempuh melalui cara merelokasi atau memindahkan dua fakultas di lingkungan IAIN Walisongo yaitu Fakultas Syari’ah

Pekalongan dan Fakultas Ushuluddin Kudus, sebagai cikal bakalnya pada tahun 1992. Dengan relokasi tersebut maka kegiatan-kegiatan Fakultas Syari’ah Pekalongan mengalami berbagai keterbatasan, antara lain: Pertama, mulai tahun akademik 1992/1993 tidak boleh lagi menerima mahasiswa baru karena penerimaan mahasiswa baru dialihkan ke Surakarta. Kedua, masih harus mengelola dan melayani kegiatan belajar mengajar sampai dengan studi mahasiswa yang ada di Pekalongan selesai. Ketiga, di samping untuk mempersiapkan kepindahan secara bertahap juga diberi tugas oleh Rektor IAIN Walisongo untuk membantu pelaksanaan fakultas baru di Surakarta, sampai dengan ada pimpinan di Surakarta .

Sementara itu, segenap civitas akademika Fakultas Syari’ah di Pekalongan pada umumnya keberatan untuk dipindah. Bahkan, mereka terus berusaha agar tetap eksis dengan melakukan berbagai usaha: (1) agar tetap diperkenankan menerima mahasiswa baru, meskipun secara formal sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah Semarang yang ditempatkan di Pekalongan; (2) agar para Dosen dan tenaga administrasi yang ada tidak dipindahkan/pindah, karena masih harus melaksanakan tugas menyelesaikan mahasiswa yang ada; (3) mengadakan penggalangan dengan masyarakat dan pemerintah daerah Kodya Pekalongan dan lobi dengan Rektor IAIN Walisongo dan para pejabat terkait di Departemen Agama Pusat.

Masyarakat Pekalongan menghendaki apabila keputusan Menteri Agama No.170/1992 tidak dapat ditinjau kembali, agar di Pekalongan diusahakan tetap ada perguruan tinggi agama Islam negeri yang lain sebagai penggantinya .

Selanjutnya sejak akhir tahun 1994 dan awal tahun 1995 dengan diangkatnya pimpinan Fakultas Syariah di Surakarta maka di Pekalongan tidak lagi diangkat pimpinan fakultas. Dengan demikian di Pekalongan terdapat kevakuman pimpinan. Mulai saat itu segala urusan administrasi akademik harus Dekan fakultas di Surakarta dan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-hari pelaksanaan kegiatan di Pekalongan di angkat oleh rektor IAIN Walisongo pelaksana harian Dekan.

Dengan demikian secara organisatoris keberadaan fakultas syariah Pekalongan sangat lemah (karena secara de jure telah di pindah ke Surakarta sedangkan secara de facto masih berada di Pekalongan dengan kelengkapan sarana yang minim), yang sangat mempengaruhi kinerja dan pengelolaan organisasi.

Sementara itu karena penerimaan mahasiswa (titipan) sangat dibatasi, maka mulai tahun 1992 sampai tahun 1996/1997 mengalami penurunan yang tajam, yang berakibat anggaran yang tersedia sangat kecil. Namun masih bersyukur, karena gaji dosen dan pegawai dengan perjuangan yang kuat masih tetap bisa dibayarkan di Pekalongan.

Kemudian patut kita syukuri pula bahwa pada kita masih ada satu kekuatan yaitu semangat bersama untuk mempertahankan diri di kala dalam himpitan merupakan modal berharga yang tak bisa dilupakan. Dengan demikian kehidupan pada masa transisi ini dapat digambarkan:

Status Fakultas Syariah di Pekalongan dianggap telah tiada (secara de jure telah dipindahkan/direlokasi ke Surakarta namun secara de facto kelengkapan personel sarana dan mahasiswanya masih berada di Pekalongan). Secara organisatoris sejak awal tahun 1995, Fakultas Syariah di Pekalongan tidak memiliki kelengkapan struktur organisasi dan otoritas kewenangan yang berakibat terjadi kevakuman dan situasi tidak menentu dalam pengelolaan. Ketidakjelasan ini mengakibatkan seolah-olah terjadi salah urus antara IAIN Walisongo dan Fakultas Syariah Surakarta sebab untuk sementara waktu kehidupan di Surakarta masih dalam tahap embrio yang belum memiliki kelengkapan sarana yang diperlukan. Keadaan demikian menimbulkan situasi tidak menentu dan kebingungan terutama bagi segenap jajaran civitas akademika di Fakultas Sya’riah IAIN Pekalongan dan kebingungan Pimpinan IAIN Walisongo. Keadaan ini sangat berpengaruh pada penurunan etos dan semangat kerja, karena ketidakjelasan nasib masa depan mereka yang tetap berada di Pekalongan, ibarat orang sakit yang tinggal menunggu saat kematiannya tidak memiliki daya dan kekuatan, kecuali menunggu keajaiban pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Proses Kelahiran STAIN Pekalongan

Seiring dengan berbagai usaha yang dilakukan sivitas akademika dan stakeholders Fakultas Syari’ah Pekalongan, tampaknya dalam keadaan terjepit dengan himpitan yang menyesakkan dengan suasana yang serba tidak menentu, datanglah pertolongan Allah yang membuka wacana baru di kalangan pejabat tinggi di lingkungan Departemen Agama untuk menyelamatkan eksistensi fakultas daerah sebagai aset umat dan daerah dalam rangka pelaksanaan UU. No.2 tahun 1989. Bergulirnya wacana tersebut, menjadikan para pejabat Departemen Agama mengambil langkah-langkah untuk melakukan alih fakultas daerah di lingkungan IAIN menjadi STAIN.

Kebijakan ini dilakukan di samping agar fakultas daerah dapat berkembang sebagai lembaga tinggi negeri yang mandiri (tidak tergantung pada induknya), juga dalam rangka menata kelembagaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mewujudkan keinginan tersebut sepanjang tahun 1996, Departemen Agama melakukan serangkaian usaha pertemuan dan konsultasi dengan departemen-departemen dan lembaga-lembaga terkait, sementara fakultas daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan antara lain: Proposal Rencana Penataan Kelembagaan Pendirian STAIN, rancangan STATUTA dan Draft Naskah Pengembangan Akademik.

Setelah persiapan dianggap cukup maka pada pidato HAB DEPAG, 3 Januari 1997, Menteri Agama mengumumkan langkah-langkah penataan pengembangan lembaga tinggi agama Islam di lingkungan IAIN. Langkah kebijakan itu kemudian terwujud dan dituangkan dalam Keputusan Presiden No.11 tahun 1997, tanggal 21 Maret 1997, tentang pendirian STAIN yang jumlahnya 33 buah di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya STAIN Pekalongan. Adapun peresmian berdirinya STAIN dilakukan serentak bersamaan pada tanggal 30 Juni 1997 bertepatan pada tanggal 25 Shafar 1418 H di Auditorium Departemen Agama Jakarta.

Langkah Awal Penataan STAIN Pekalongan

Peresmian berdirinya STAIN dilakukan secara serentak bersama-sama oleh Menteri Agama RI (Dr. H. Tarmizi Taher) dalam suatu upacara resmi di Departemen Agama Jakarta pada tanggal 30 Juni 1997 dan sekaligus diadakan pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua STAIN pada tanggal 1 Juli 1997 di Jakarta .

Tugas pokok dari Pejabat Sementara Ketua adalah untuk melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses alih status fakultas daerah menjadi STAIN, meliputi pengalihan status dosen, pegawai, mahasiswa, dan kekayaan milik Fakultas Daerah yang akan diserahkan kepada STAIN.

Setelah diadakan serangkaian pertemuan antara 5 (lima) STAIN di Jawa Tengah dan terakhir dengan IAIN Walisongo diperoleh kesepakatan bahwa:

Semua dosen dan pegawai yang bertugas di Fakultas Syari’ah Pekalongan menjadi Dosen dan Pegawai STAIN Pekalongan. Dosen dan pegawai yang diangkat pada masa transisi relokasi (1992-1997), yang di beri tugas di IAIN Walisongo semarang (yang usul pengangkatannya serta pengabdianya di Fakultas Syariah Pekalongan) dan pegawai yang diperbantukan pada Fakultas Syariah/Ushuludin Surakarta yang berasal dari Pekalongan dapat dikembalikan ke STAIN Pekalongan. Semua kekayaan (tanah, barang inventaris dan bangunan gedung yang dipakai oleh Fakultas Syariah Pekalongan) oleh IAIN Walisongo diserahkan menjadi milik STAIN Pekalongan . Mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih menjadi mahasiswa IAIN atau mahasiswa STAIN Pekalongan. Pejabat Sementara Ketua STAIN diberi tugas mengurus proses penyelesaian administrasi alih status tersebut dalam waktu satu tahun, terhitung setelah peresmian STAIN Pekalongan. Semua alih status pada umumnya berjalan dengan lancar, kecuali alih status pegawai yang bertugas di Semarang mengalami hambatan proses, sehingga mengalami keterlambatan.

Seperti telah kita kemukakan di atas, bahwa menjelang lahirnya STAIN Pekalongan terdapat situasi kritis yang tidak menentu yang barangkali khusus dialami STAIN Pekalongan dan Kudus, dan tidak dialami oleh STAIN lain. Hal ini disebabkan pada saat peresmian, kelembagaan STAIN di Pekalongan tidak memiliki struktur kelembagaan yang jelas (vakum) karena terlahir dari situasi yang kritis akibat relokasi ke Surakarta.

Sebab sejak tahun 1995, secara resmi struktur organisasi di Fakultas Syari’ah Pekalongan telah ditiadakan karena telah diangkat pejabat-pejabat baru di Surakarta. Sementara tugas-tugas rutin pelayanan kepada mahasiswa baru STAIN, serta pengelolaan administrasi perkantoran harus berjalan semestinya. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut dilakukan langkah-langkah sementara dengan berpedoman pada SK Menteri Agama No. 306 tahun 1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Pekalongan.

Alih Status Menjadi IAIN

  Selanjutnya, tanggal 1 Agustus 2016 STAIN Pekalongan dikukuhkan perubahan statusnya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016. Dengan demikian, lahirnya Fakultas Syariah Bumiayu sampai perkembangannya saat ini menjadi IAIN Pekalongan adalah dilatarbelakangi oleh semangat agar lembaga ini terus berkembang dan maju dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Pekalongan dan sekitarnya, karena itu ke depan IAIN Pekalongan diharapkan mampu berkembang menjadi UIN Pekalongan. Semangat ini tentu tidak terlepas dari kehidupan syiar agama Islam di Pekalongan.

Fakultas

  • Fakultas Syariah[3]
    • Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhsiyyah)
    • Hukum Ekonomi Syari'ah (Mu'amalah)
    • Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah)
  • Fakultas Tarbiyah & Ilmu Keguruan[4]
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Bahasa Arab
    • Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    • Pendidikan Islam Anak Usia Dini
    • Tadris Bahasa Inggris
    • Tadris Matematika
    • Tadris Bahasa Indonesia
    • Pendidikan Profesi Guru
  • Fakultas Ushuluddin, Adab & Dakwah[5]
    • Ilmu Hadis
    • Ilmu Al Qur'an dan Tafsir
    • Tasawuf dan Psikoterapi
    • Bimbingan Penyuluhan Islam
    • Komunikasi dan Penyiaran Islam
    • Manajemen Dakwah
  • Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam
    • Ekonomi Syari'ah
    • Perbankan Syari'ah
    • Akuntansi Syari'ah
    • Bisnis Digital
    • Sains Data
    • Informatika
  • Pascasarjana[6]
    • Magister Pendidikan Agama Islam
    • Magister Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhsiyyah)
    • Magister Ekonomi Syariah
    • Magister Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
    • Magister Pendidikan Bahasa Arab
    • Doktor Studi Islam

Pranala luar

Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan


Referensi

  1. ^ S, Asran (2023-10-12). "Profil Universitas KH Abdurrahman Wahid Pekalongan". Magelangraya.id. Diakses tanggal 2023-10-13. 
  2. ^ https://portalpekalongan.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1914703511/resmi-presiden-tetapkan-5-iain-naik-status-menjadi-uin-2-di-antaranya-dari-sumatera-barat
  3. ^ "Fakultas Syariah". fasya.uingusdur.ac.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-02. 
  4. ^ "Home". ftik.uingusdur.ac.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-02. 
  5. ^ "Home". FUAD UIN GUSDUR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-02. 
  6. ^ "Home". Pascasarjana UIN Gusdur (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-02.