Tanah Kesultanan

Tanah Kesultanan (bahasa Belanda: Sultanaat Grond) adalah tanah milik Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.[1] Kesultanan dapat memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG dengan surat kekancingan, yang merupakan "Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kepada siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan Sultan Ground sebagai dasar penerbitan izin pendirian bangunan dan izin menempati".[2]

Lihat pula

Referensi