Tabungan asuransi berjangka

Tabungan asuransi berjangka (disingkat taska) adalah bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, dengan penabung sebagai tertanggung. Dengan kata lain, penabung taska secara otomatis dimasukkan dalam asuransi, dan ahli warisnya berhak menerima santunan penuh apabila tertanggung meninggal. Taska diperkenalkan pertama kali bersama-sama tabanas pada tahun 1971.[1]

Taska di selenggarakan oleh bank milik pemerintah maupun bank swasta yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia sebagai penentu kebijakan. Pada penyelenggaraannya, bank-bank penyelenggara taska bekerjasama dengan beberapa lembaga asuransi jiwa yang diwakili oleh PT Asuransi Jiwa Sraya selaku Kuasa Lembaga.

Pada pelaksanaannya, lembaga-lembaga asuransi yang ikut serta dalam penyelenggaraan taska tidak melaksanakan penerimaan uang tabungan, akan tetapi penyetoran tabungan hanya dilakukan di bank-bank penyelengara. Hal ini tentu saja karena telah dilakukan nota kesepakatan antara pihak bank penyelenggara dengan pihak asuransi yang bersangkutan.

Referensi

  1. ^ Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka. hlm. 391-392.