Sejumlah sumber hukum Islam telah digunakan dalam fikih Islam untuk mengelaborasi sistem hukum Islam.[1] Dalam Sunni, kitab suci Al-Qur'an, yang diyakini oleh umat Islam sebagai firman Allah yang langsung dan tidak berubah, serta Sunnah, yang merupakan perkataan dan perbuatan dari nabi Islam Muhammad dalam literatur hadis, merupakan sumber hukum utama. Dalam Syi'ah, sunnah juga diperluas dengan menambahkan tradisi yang pernah dilakukan imam.[1]
Tidak semua materi yang ada dalam dalam kitab Islam mampu menjawab secara langsung seluruh pertanyaan atas perkara-perkara baru yang muncul di tengah umat. Oleh karena itu, para fakih mengembangkan metode tambahan untuk mendapatkan keputusan hukum.[1] Menurut mazhab-mazhab fikih Sunni, sumber sekunder hukum Islam adalah ijmak; qiyas; mencari kemaslahatan umum; istihsan; fatwa; keputusan yang diambil oleh generasi pertama umat Islam; dan urf (adat).[2] Mazhab Hanafi lebih sering mengandalkan analogi dan penalaran independen, sementara Maliki dan Hambali menggunakan nash hadis. Mazhab Syafi'i menyeimbangkan hadis dan analogi.[1][3] Di kalangan Syi'ah, fikih mazhab Ja'fari Ushuli menggunakan empat sumber, yaitu Al-Qur'an, As-Sunnah, ijmak, dan akal. Mereka menggunakan ijmak dalam kondisi khusus dan mengandalkan akal untuk menemukan prinsip-prinsip umum berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan menggunakan ushul fikih sebagai metodologi untuk menafsirkan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam keadaan yang berbeda. Mazhab Ja'fari Akhbari lebih mengandalkan sumber kitab suci dan menolak ijtihad.[1][4] Menurut Momen, meskipun ushul fikih Syiah dan empat mazhab Sunni memiliki perbedaan yang cukup besar, ada sedikit perbedaan furu' pada ritual dan kehidupan sosial.[5]
Al-Qur'an adalah sumber hukum paling utama dan tertinggi dalam Islam. Al-Qur'an diyakini sebagai wahyu Allah (Tuhan) kepada Muhammad melalui malaikat Jibril di Makkah dan Madinah. Kitab suci tersebut menetapkan landasan moral, filosofis, sosial, politik, dan ekonomi tempat suatu masyarakat harus dibangun. Ayat-ayat yang diturunkan di Makkah berkaitan dengan masalah filosofis dan akidah, sedangkan yang diturunkan di Madinah berkaitan dengan hukum-hukum praktis. Ayat-ayat Al-Qur'an dikumpulkan semasa hidup Muhammad, dan dibukukan segera setelah kematiannya.[6]
Terdapat tiga bidang utama yang dibahas dalam Al-Qur'an: "akidah (teologi)", "akhlak (etika)", dan "aturan dalam bertingkah laku". Yang nomor tiga ini berkaitan langsung dengan perkara hukum Islam yang memuat sekitar lima ratus ayat, atau sepertiga belas bagian Al-Qur'an. Banyaknya tafsir Al-Qur'an menyebabkan munculnya banyak pendapat dan keputusan. Penafsiran ayat-ayat oleh sahabat Muhammad untuk Sunni dan oleh Imam untuk Syiah dianggap paling shahih, karena mereka tahu alasan, tempat, dan waktu turunnya ayat-ayat tersebut.[1][6]
Sunnah adalah sumber primer kedua, serta didefinisikan sebagai "kebiasaan Muhammad" serta "perkataan, perbuatan, dan pemikirannya". Sunnah meliputi perkataan dan ucapan sehari-hari, tindakan, persetujuan, pengakuan atas pernyataan, serta kegiatan sehari-hari Muhammad. Menurut fakih Syiah, sunnah juga mencakup perkataan, perbuatan, dan pengakuan dari Dua Belas Imam dan Fatimah, putri Muhammad, yang diyakini maksum.[1][7]
Pembenaran atas penggunaan sunnah sebagai sumber hukum ada dalam Al-Qur'an, karena dalam Al-Qur'an terdapat perintah untuk mengikuti Sunnah Nabi.[8] Muhammad menegaskan bahwa Kitab dan Sunnah harus diikuti setelah kematiannya.[9] Mayoritas umat Islam sepakat bahwa sunnah merupakan tambahan penting serta penjelasan Al-Qur'an. Dalam fikih, Al-Qur'an memuat perintah dan larangan, tetapi jarang ayat-ayat Al-Qur'an yang banyak membahas masalah agama dan praktik peribadatan. Oleh karena itu, mereka diharapkan mengikuti sunnah Muhammad dan para sahabatnya untuk menemukan apa yang harus ditiru dan apa yang harus dihindari.
Sunnah banyak dicatat dalam riwayat hadis. Pada saat Muhammad masih hidup, ia melarang sahabatnya untuk menuliskan ungkapan atau mencatat perbuatannya, agar tidak tertukar dengan Al-Qur'an. Ia meminta para pengikutnya untuk menyebarkan perkataannya secara lisan. Selama masih hidup, segala keragu-raguan dapat dipastikan benar atau salah cukup dengan bertanya kepada Nabi. Namun, setelah Muhammad wafat, maka muncullah kebingungan tentang bagaimana perilaku Muhammad harus dipraktikkan umat. Dengan demikian hadis mulai dikumpulkan.[7] Terkait kesahihannya, ulum hadis mulai dikembangkan. Ulum hadis adalah metode kritik tekstual yang dikembangkan oleh ulama generasi awal dalam menentukan kesahihan riwayat yang dikaitkan dengan Muhammad. Caranya adalah dengan menganalisis teks riwayat, jalur periwayatan, skala transmisi riwayat, serta orang-orang yang terlibat dalam periwayatan. Atas dasar kriteria tersebut, berbagai klasifikasi hadis berkembang.[10]
Untuk menetapkan kesahihan hadis atau riwayat, harus diperiksa dengan mengikuti sanad. Jadi, para perawi harus mengutip rujukan mereka, sampai ke Muhammad. Semua referensi dalam sanad harus memiliki reputasi dan memiliki ingatan yang kuat.[7] Oleh karena itu, llmu rijal, sebuah ilmu tentang perincian identitas perawi, harus dicermati. Misalnya, harus menganalisis tanggal dan tempat lahir mereka; hubungan keluarga; sanad keilmuan; keimanan dan ketakwaan; akhlak; kemampuan berbahasa; riwayat perjalanan; serta tanggal kematian. Berdasarkan kriteria ini, keandalan (tsiqah) dari perawi dinilai. Juga ditentukan apakah individu tersebut benar-benar dapat meriwayatkannya, yang disimpulkan dari kesezamanan dan kedekatan geografis mereka dengan perawi lain dalam sanad tersebut.[11] Contoh kitab biografi perawi misalnya, " Tahdzīb at-Tahdzīb" karya Ibnu Hajar al-'Asqalani atau "Tadzkirat al-huffāz" karya adz-Dzahabi.[12]
Hadits diklasifikasikan menjadi tiga kategori, menggunakan kriteria berikut: [7]
Dalam sistem peradilan Syariah, seorang qadi (hakim) akan mengadili kasus, termasuk saksi dan barang bukti. kemudian membuat keputusan. Terkadang qadi berkonsultasi dengan seorang mufti atau ahli hukum, untuk meminta pendapat.
Seluruh fukaha Muslim abad pertengahan menolak pendapat yang sewenang-wenang, dan mengembangkan berbagai sumber sekunder, yang juga dikenal sebagai prinsip hukum atau doktrin, jika sumber primer (yaitu Al-Qur'an dan Sunnah) tidak membahas masalah baru di kalangan umat.[13]
Ijmak, yang disebut juga konsensus di antara fukahatentang masalah hukum tertentu, adalah sumber hukum Islam yang ketiga. Para fakih juga menunjuk ayat-ayat Al-Qur'an yang membolehkan ijmak sebagai sumber hukum Islam.[14][15] Muhammad bersabda:
Dalam sejarah, ijmak menjadi faktor penting dalam mendefinisikan makna dari sumber-sumber lain dan dengan demikian merumuskan doktrin dan praktik komunitas Muslim.[17] Hal ini karena ijmak merupakan kesepakatan bulat umat Islam atas suatu peraturan atau hukum pada suatu waktu tertentu.[18]
Ada berbagai pandangan tentang ijmak di kalangan umat Islam. Para ahli hukum Sunni menganggap ijmak sebagai sumber hukum, sama pentingnya dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Akan tetapi, fukaha Syi'ah menganggap ijmak sebagai sumber penting sekunder, dan sumber yang tidak bebas dari kekeliruan, tidak seperti Al-Qur'an dan Sunnah.[19] Ijmak selalu digunakan untuk merujuk pada kesepakatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.[17] Para ulama Sunni maupun Syiah memiliki pandangan tentang siapa yang berhak mengikuti ijmak, seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut:
Pada era modern, ijmak tidak lagi dikaitkan dengan otoritas tradisional serta telah muncul sebagai lembaga demokrasi dan reformasi.[17]
Qiyas, kias, atau penalaran analogis merupakan sumber hukum keempat bagi mayoritas fikih Sunni. Hal ini bertujuan untuk menarik analogi dengan keputusan yang diterima sebelumnya. Syiah tidak menerima qiyas, tetapi menggantinya dengan penggunaan akal; di kalangan Sunni, mazhab Hanbali secara tradisional enggan menerima penggunaan akal sementara Zhahiri sama sekali tidak menerimanya. Qiyas dalam Islam adalah proses penalaran suatu hukum menurut fukaha, yang dihadapkan pada kasus yang belum pernah ada sebelumnya, mendasarkan argumentasi pada logika dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah. Qiyas yang baik tidak boleh didasarkan pada penilaian yang sewenang-wenang, melainkan berakar dari sumber primer tersebut.[20]
Para pendukung qiyas sering merujuk pada ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menggambarkan penerapan kegiatan atau perihal yang serupa oleh umat Muslim masa lampau. Menurut mereka, Muhammad bersabda, "Jika tidak ada perintah yang diwahyukan, aku akan menilai di antara kamu menurut akal."[21] Selanjutnya, mereka mengeklaim bahwa dia memberikan hak penalaran kepada orang lain. Pada akhirnya, mereka mengeklaim praktik tersebut disetujui oleh ijmak, atau mufakat, di antara sahabat Muhammad.[20] Sarjana studi Islam Bernard G. Weiss telah menunjukkan bahwa meski qiyas diterima sebagai sumber hukum keempat oleh generasi selanjutnya, keabsahannya bukanlah kesimpulan sebelumnya di antara para fukaha Muslim awal.[22] Dengan demikian masalah penalaran analogis dan keabsahannya merupakan masalah yang kontroversial sejak awal, meskipun praktik tersebut akhirnya diterima oleh mayoritas fukaha Sunni.
Keberhasilan dan penyebaran Islam membawanya ke dalam kontak dengan berbagai budaya, masyarakat, dan tradisi, seperti Bizantium dan Persia. Dengan kontak seperti itu, muncul masalah baru yang harus diatasi oleh hukum Islam. Selain itu, ada jarak yang signifikan antara Madinah, ibu kota Islam, dan umat Islam di pinggiran negara Islam. Sejauh ini fukaha harus menemukan solusi Islam baru tanpa pengawasan ketat dari pusat hukum Islam (di Madinah). Pada masa Dinasti Umayyah, konsep qiyas disalahgunakan oleh para penguasa. Bani Abbasiyah, yang menggantikan Bani Umayyah, mendefinisikannya dengan lebih ketat, dalam upaya untuk menerapkannya secara lebih konsisten.[20]
Prinsip utama di balik proses qiyas didasarkan pada pemahaman bahwa setiap keputusan hukum menjamin tujuan yang bermanfaat tanpa merugikan masyarakat. Jadi, jika sebab suatu perintah dapat disimpulkan dari sumber primer, maka deduksi analogis dapat diterapkan pada kasus-kasus dengan sebab-sebab yang serupa. Misalnya, minuman anggur haram karena merupakan khamr yang memabukkan. Dengan demikian qiyas mengarah pada kesimpulan bahwa segala yang memabukkan itu haram.[20]
Mazhab Hanafi mendukung qiyas. Imam Abu Hanifah, seorang praktisi qiyas yang penting, mengangkat qiyas ke posisi yang sangat penting dalam hukum Islam. Abu Hanifah memperluas prinsip kaku yang mendasarkan putusan pada Al-Qur'an dan Sunnah untuk memasukkan pendapat serta kebebasan berpikir oleh fukaha. Untuk menanggapi masalah yang muncul, dia mendasarkan penilaiannya, seperti fukaha lainnya, pada makna eksplisit sumber-sumber primer (Al-Qur'an dan sunnah). Akan tetapi, ia tetap mempertimbangkan “ruh” ajaran Islam, serta apakah putusan itu akan sesuai dengan tujuan Islam. Keputusan tersebut mengutamakan kepentingan umum dan kesejahteraan umat.[20]
Pengetahuan kita adalah sebuah pendapat, itulah hal terbaik yang bisa kita capai. Apa pun yang menghasilkan kesimpulan berbeda berhak atas pendapatnya sendiri, sebagaimana kita berhak atas pendapat kita.— Abu Hanifah[20]
Pengetahuan kita adalah sebuah pendapat, itulah hal terbaik yang bisa kita capai. Apa pun yang menghasilkan kesimpulan berbeda berhak atas pendapatnya sendiri, sebagaimana kita berhak atas pendapat kita.
Mazhab Syafi'i menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah. Meski Imam Syafi'i, menganggapnya sebagai sumber hukum yang lemah, ia membatasi qiyas pada kasus-kasus yang memang memerlukan qiyas. Ia mengkritisi dan menolak deduksi analogis yang tidak berakar kuat pada al-Qur'an dan sunnah. Menurut Syafi'i, jika qiyas tidak didasarkan pada sumber primer, dampaknya sangat berbahaya. Salah satu konsekuensi tersebut bisa berupa berbagai putusan yang berbeda dalam subjek yang sama. Situasi seperti itu, menurutnya, akan merusak prediktabilitas dan keseragaman sistem hukum yang sehat. [23]
Imam Malik menerima qiyas sebagai sumber hukum yang sah. Menurut Malik, jika hukum dalam sumber-sumber primer efektif digunakan untuk menangani suatu kasus baru, maka qiyas dapat menjadi alat yang cocok. Malik, mencoba melewati kepatuhannya pada "analogi ketat" dan mengusulkan pernyataan berdasarkan sesuatu yang dianggap oleh para fakih sebagai "kepentingan publik".[23]
Abu Hanifah mengembangkan sumber baru yang dikenal sebagai istihsan.[24] Istihsan didefinisikan sebagai:
Diilhami dari prinsip nurani, sumber-sumber semacam ini merupakan upaya terakhir jika tidak ada sumber yang diterima oleh masyarakat untuk menangani suatu masalah. Hal ini diharapkan akan memberi kepuasan pada keputusan, menghilangkan kesulitan, serta membawa kemudahan bagi umat.[23] Istihsan dibenarkan langsung oleh ayat Al-Qur'an yang berbunyi: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."[25] Meskipun pengikut utamanya adalah Abu Hanifah dan murid-muridnya (seperti Abu Yusuf), Malik dan murid-muridnya memanfaatkannya sampai taraf tertentu. Sumber tersebut menjadi sasaran diskusi dan argumentasi yang luas,[26] dan lawan-lawannya mengeklaim bahwa itu sering menyimpang dari sumber-sumber primer. [23]
Doktrin ini berguna di dunia Islam luar Timur Tengah tempat umat Muslim menghadapi lingkungan dan tantangan yang tidak sama dengan yang di Arab.[24] Contoh istihsan misalnya: Jika sebuah sumur tercemar najis, maka tidak boleh digunakan untuk taharah. Istihsan menganggap bahwa menimba sedikit air dari sumur dapat menghilangkan kotoran. Qiyas menganggap bahwa meski mengambil sedikit saja air, konsentrasi kecil najis akan selalu tetap berada di dalam sumur (atau dinding sumur) sehingga membuat sumur tetap najis. Jika qiyas digunakan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan sumur, tetapi justru menjadi kesulitan. Dengan demikian istihsan diterapkan, dan masyarakat dapat mengambil sebagian air dari sumur untuk taharah.[25]
Imam Malik bin Anas mengembangkan sumber tersier yang disebut al-maslahah al-mursalah, yang berarti mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Menurut sumber hukum Islam ini, pernyataan dapat diputuskan sesuai dengan “pemaknaan teks wahyu untuk kepentingan umum”. Dalam hal ini, ulama menggunakan kebijaksanaannya untuk kepentingan umum. Sumber ini ditolak oleh mazhab fikih Sunni yang lain seperti Syafi'i, Hambali, dan Zhahiri.[23]
Imam Syafi'i menyetujui suatu kasus ketika ia harus lebih fleksibel dalam menetapkan qisas. Mirip dengan Abu Hanifah dan Malik, ia mengembangkan sumber hukum tersier. Mazhab Syafi'i menggunakan metode istidlal atau penyimpulan, untuk mencari petunjuk serta sumbernya. Penarikan penyimpulan memungkinkan para fakih untuk menghindari analogi yang ketat dalam kasus ketika tidak ada preseden yang jelas Dalam hal ini, kepentingan umum dibedakan sebagai dasar legislasi.[23]
Ulama membagi istidlal menjadi tiga jenis. Pertama, ekspresi hubungan yang ada antara satu proposisi dan proposisi lainnya tanpa sebab efektif yang spesifik. Kedua, istidlal bisa berarti anggapan keadaan, yang tidak terbukti telah berhenti, masih berlanjut. Jenis istidlal yang terakhir adalah ketetapan hukum yang diwahyukan sebelum Islam.[27]
Fakih Syiah berpendapat bahwa jika solusi tidak dapat ditemukan dalam sumber primer, akal harus dikerahkan untuk menyimpulkan segala hal berdasarkan sumber primer. Penggunaan akal oleh fakih untuk untuk menetapkan sebuah keputusan, bila sudah diterapkan disebut ijtihad (secara harfiah berarti "mengerahkan diri"). Para fakih Syiah berpendapat bahwa qiyas adalah jenis ijtihad yang khusus. Akan tetapi, mazhab Sunni Syafi' berpendapat bahwa qiyas dan ijtihad adalah sama. [28]
Para fakih Sunni menerima ijtihad sebagai mekanisme untuk menyimpulkan keputusan. Akan tetapi, mereka mengumumkan penghentian praktiknya selama abad ke-13. Alasannya, pusat-pusat pembelajaran Islam (seperti Baghdad, Nishapur, dan Bukhara) telah jatuh ke tangan bangsa Mongol. Dengan demikian, "keran ijtihad" akhirnya ditutup.[28] Dalam Sunni, ijtihad digantikan dengan taklid atau penerimaan doktrin yang dikembangkan sebelumnya.[29] Belakangan dalam sejarah Sunni, ada contoh-contoh penting dari para ahli hukum yang menggunakan akal untuk menetapkan sebuah hukum dari sumber-sumber primer. Salah satunya adalah Ibnu Taimiyyah (w. 728/1328), juga Ibnu Rusyd (Averroes w. 595/1198).[29]
Terdapat pembenaran dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk menyelenggarakan ijtihad. Misalnya, selama percakapan dengan Mu'adz bin Jabal, Muhammad bertanya kepada Mu'adz bagaimana dia akan menilai sesuatu. Mu'adz menjawab bahwa ia akan merujuk dahulu ke Al-Qur'an, kemudian ke Sunnah dan akhirnya melakukan ijtihad untuk membuat penilaian. Muhammad setuju.[30]
Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad disebut mujtahid. Para pendiri mazhab dianggap sebagai mujtahid semacam itu. Para mujtahid juga merangkap sebagai mufti dan bisa mengeluarkan fatwa. Beberapa mujtahid mengaku sebagai mujadid, atau "pembaharu agama". Orang-orang seperti itu diperkirakan muncul di setiap abad. Dalam Syiah mereka dianggap sebagai juru bicara dari Imam yang bersembunyi.[29]
Urf adalah kebiasaan dan praktik masyarakat tertentu. Meskipun ini tidak secara formal termasuk dalam hukum Islam,[31] Syariat mengakui kebiasaan yang berlaku pada masa Muhammad yang tidak dihapus dengan turunnya Al-Qur'an. Praktik-praktik yang kemudian diubah juga dibenarkan, karena tradisi Islam mengatakan apa yang orang pada umumnya anggap baik juga dianggap baik oleh Allah. Menurut beberapa sumber, urf memegang otoritas setara ijmak, dan lebih dari qiyas. Urf adalah padanan Islam untuk "hukum umum".[32]
Urf mulai diakui oleh Abū Yūsuf (w. 182/798), pemimpin awal mazhab Hanafi. Namun, hukum tersebut dianggap sebagai tradisi dan bukan sebagai sumber hukum formal. Belakangan, as-Sarakhsi (w. 483/1090) menentangnya bahwa adat tidak dapat mengalahkan nash.[31]
Menurut fikih Sunni, dalam penerapan adat istiadat, adat sebagai sumber hukum harus berlaku umum di suatu daerah, bukan hanya di daerah lainnya yang terisolasi. Jika memang bertentangan dengan nash, maka harus dihapus. Akan tetapi, jika bertentangan dengan qiyas, maka diutamakan. Para fukaha umumnya waspada dalam memberi keputusan karena mereka lebih mengutamakan kebiasaan yang telah hidup di masyarakat daripada pendapat doktoral dari para ulama.[32] Ulama Syi'ah tidak menganggap adat sebagai sumber hukum, begitu pula mazhab Hanbali atau Zhahiri dari Sunni.
|url-status=
Sunni
Syiah
خواجة سليم الله (بالبنغالية: খাজা সলিমুল্লাহ) معلومات شخصية الميلاد 7 يونيو 1871 منزل إحسان الوفاة 16 يناير 1915 (43 سنة) مواطنة الراج البريطاني الأولاد خواجة حبيب الله الأب خواجة إحسان الله الحياة العملية المهنة سياسي تعديل مصدري - تعديل …
Mary Read (rechts) Mary Read Mary Jane Read, alias Mark Read, (ca. 1685 – La Vega, Jamaica, 1721) stond bekend als piraat. Biografie Mary Read zou in Plymouth, Devon, Engeland in de late zeventiendee eeuw geboren zijn. Mary werd door haar moeder als jongen opgevoed om de erfenis op te kunnen strijken van haar vader, waar ze alleen aanspraak op maakte als ze een jongen kreeg. Haar moeders nieuwe man, die kapitein was en vaak op reis ging, was hiervan op de hoogte. Op haar dertiende ging Mary va…
Pour les articles homonymes, voir Gračanica. Monuments médiévaux au Kosovo et Métochie * Patrimoine mondial de l'UNESCO Le monastère de Gračanica Coordonnées 42° 35′ 54″ nord, 21° 11′ 36″ est Pays Serbie Subdivision Commune de Pristina Type Culturel Critères (ii) (iii) (iv) Superficie 2,88 ha Zone tampon 115 ha Numérod’identification 724 Région Europe et Amérique du Nord ** Année d’inscription 2004 (28e session) Année d’…
Untuk kegunaan lain, lihat Aku Ini Punya Siapa. Aku Ini Punya SiapaAlbum studio karya January ChristyDirilisDesember 1987Direkam?GenrePopDurasi?LabelPro SoundProduser?Kronologi January Christy Melayang(1986)'Melayang'1986 Aku Ini Punya Siapa (1987) Tutup Mata (1990)'Tutup Mata'1990 Aku Ini Punya Siapa adalah album dari penyanyi January Christy yang dirilis pada tahun 1987. Daftar lagu Side A Masa-Masa (Erwin Gutawa/Harry Kiss) Aku Ini Punya Siapa (Dian Pramana Putra/Deddy Dhukun) Kucoba (Soe…
秋田県立横手高等学校 北緯39度20分16秒 東経140度33分51.5秒 / 北緯39.33778度 東経140.564306度 / 39.33778; 140.564306座標: 北緯39度20分16秒 東経140度33分51.5秒 / 北緯39.33778度 東経140.564306度 / 39.33778; 140.564306過去の名称 (全日制)秋田縣第三尋常中學校秋田縣第三中學校秋田縣立横手中學校秋田県立横手美入野高等学校国公私立の別 公立学校設置者 …
This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: FC Sochaux-Montbéliard – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (December 2021) (Learn how and when to remove this template message) Football clubSochauxFull nameFootball ClubSochaux-MontbéliardNickname(s)Les Lionceaux (The Lions Cubs)[1]Les Jaunes …
All-Star Game in the NBA National Basketball Association All-Star Game2007 NBA All Star Game in Las VegasFrequencyAnnualInaugurated1951Most recent2023 (Utah)Previous event2022 (Cleveland)Next event2024 (Indiana)ParticipantsEastern Conference and Western Conference All-StarsOrganized byNational Basketball Association 2023 NBA All-Star Game The National Basketball Association All-Star Game is a basketball exhibition game hosted every February by the National Basketball Association (NBA) and showca…
Grote Kerk Hervormde kerk van Veendam Plaats Veendam Denominatie Nederlandse Hervormde Kerk Coördinaten 53° 6′ NB, 6° 53′ OL Gebouwd in 1660-'62 Uitbreiding(en) 1767 Monumentale status Rijksmonument Monumentnummer 36884 Architectuur Stijlperiode Gotisch, Classicistisch Toren verbouw 1900 Interieur Preekstoel 18e eeuw Orgel Orgelkas: Timpe, 1824Orgel: Faber en Dienes, 1928 Afbeeldingen Portaal Christendom De Grote Kerk is een kerkgebouw uit 1662 met uit…
Artikel ini perlu diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Artikel ini ditulis atau diterjemahkan secara buruk dari Wikipedia bahasa Inggris. Jika halaman ini ditujukan untuk komunitas bahasa Inggris, halaman itu harus dikontribusikan ke Wikipedia bahasa Inggris. Lihat daftar bahasa Wikipedia. Artikel yang tidak diterjemahkan dapat dihapus secara cepat sesuai kriteria A2. Jika Anda ingin memeriksa artikel ini, Anda boleh menggunakan mesin penerjemah. Namun ingat, mohon tidak menyal…
Polish cyclist (1933–2021) Henryk KowalskiPersonal informationBorn(1933-07-17)17 July 1933Turzysk, PolandDied11 July 2021(2021-07-11) (aged 87)Gdańsk, PolandTeam informationDisciplineRoadRoleRiderProfessional teams1954–1955Budowlani Warszawa1956Stal Stocznia1957–1970KK Lechia Gdańsk Major winsStage races Tour de Pologne (1957, 1961) 1 individual stage (1959) Vuelta a Cuba (1967) Henryk Kowalski (17 July 1933 – 11 July 2021) was a Polish road cyclist. Born in Turzysk in the Second …
Marriage of persons of the same sex or gender Marriage equality and gay marriage redirect here. For other uses, see marriage equality (disambiguation) and gay marriage (disambiguation). Part of the LGBT rights seriesLegal status ofsame-sex unions Marriage Andorra Argentina Australia Austria Belgium Brazil Canada Chile Colombia Costa Rica Cuba Denmark Ecuador Estonia* Finland France Germany Iceland Ireland Luxembourg Malta Mexico Nepal Netherlands1 New Zealand2 Norway Portugal Slovenia South Afri…
Capital and the largest city of Guatemala Capital city in Guatemala Department, GuatemalaGuatemala City Ciudad de GuatemalaCapital cityNew Guatemala of Assumption and the AncientNueva Guatemala de la Asunción y la AntiguaClockwise from top: Zone 10 skyline; Supreme Court of Justice; Ciudad Cayalá; Cultural Center of Spain; Guatemala National Palace; Torre del Reformador; Zone 14; and Guatemala City Cathedral FlagCoat of armsMotto(s): Todos somos la ciudad (We are all the city), Tú eres l…
English Scrumpy and Western band The WurzelsBanner and Budd performing at the 2011 Wychwood FestivalBackground informationOriginNailsea, Somerset, EnglandGenresScrumpy and WesternYears active1966–presentLabels Columbia EMI Sony Cruisin MembersTommy BannerPete BuddSedge MooreLouie NicastroJoe TongDan DribbleLee DelamerePast membersAdge CutlerJohn MorganBrian WalkerTony BaylisKen ScottPete ShuttlerReg QuantrillJohn MaceyHenry DaviesMelt KingstonJai HoweTerry PascoeMike GwilliamReg ChantDave Wint…
Collection of J. R. R. Tolkien's mythopoeic works The Silmarillion 1977 George Allen & Unwin hardback edition. It features Tolkien's drawing of one of Lúthien Tinúviel's emblems.EditorChristopher Tolkien with Guy Gavriel KayAuthorJ. R. R. TolkienIllustratorChristopher Tolkien (maps)Cover artistJ. R. R. Tolkien (device)CountryUnited KingdomLanguageEnglishSubjectTolkien's legendariumGenre Mythopoeia Fantasy PublisherGeorge Allen & Unwin (UK)Publication date15 September 1977[1 …
Stasiun Minami-Ishige南石下駅Stasiun Minami-Ishige pada Juli 2008LokasiDaibo 742-4, Jōsō-shi, Ibaraki-ken 300-2716JepangKoordinat36°06′09″N 139°58′25″E / 36.1024°N 139.9737°E / 36.1024; 139.9737Koordinat: 36°06′09″N 139°58′25″E / 36.1024°N 139.9737°E / 36.1024; 139.9737Jalur■ Jalur JōsōLetak dari pangkal27.2 km dari TorideJumlah peron1 peron sampingInformasi lainSitus webSitus web resmiSejarahDibuka5 November 1913P…
2002 filmButterfly ManThai film posterDirected byKaprice KeaWritten byKaprice KeaProduced byTom WallerStarringStuart LaingNapakpapha NakprasitteFrancis McGeeGavan O'HerlihyVasa VatcharayonAbigail GoodKirsty MitchellCinematographyMark DuffieldEdited byAtisthan SangawutWilliam WattsMusic bySteve Bentley-KleinProductioncompaniesDe Warenne PicturesGMM GrammyDistributed byGMM PicturesRelease date6 December 2002 (Thailand)Running time95 minutesCountryThailand/UKLanguageEnglish Butterfly Man (Thai: ผ…
Casa de muñecas de Henrik Ibsen Portada del manuscritoGénero Teatro Tema(s) La desobjetivizaciónde la mujerIdioma Noruego Título original Et dùkkehjemPaís NoruegaFecha de publicación 21 de diciembre de 1879 SerieLas columnas de la sociedad (1877)Casa de muñecasEspectros (1881)[editar datos en Wikidata] Este artículo o sección sobre Literatura y Narrativa necesita ser wikificado, por favor, edítalo para que cumpla con las convenciones de estilo.Este aviso fue puesto …
SMA Negeri 11 Tangerang SelatanInformasiDidirikan26 Juni 2006JenisNegeriAkreditasiAKepala SekolahDrs. RodaniJurusan atau peminatanIPA dan IPSRentang kelasX, XI IPA, XI IPS, XII IPA, XII IPSKurikulumKurikulum Tingkat Satuan PendidikanAlamatLokasiJl. Sumatra 1, Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, IndonesiaTel./Faks.(021) 98292460MotoMotoSPORTIF SMA Negeri 11 Tangerang Selatan, merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang ada di Provinsi Banten, Indonesia. Sama de…
American bassist For the jazz drummer, see Tony Levin (drummer). Tony LevinLevin playing a Chapman Stick with Stick Men in Italy, July 2010Background informationBirth nameAnthony Frederick LevinBorn (1946-06-06) June 6, 1946 (age 77)Boston, Massachusetts, U.S.GenresProgressive rockjazz fusionpop rockworld musicprogressive metalOccupation(s)MusiciansongwritercomposerInstrument(s)BassChapman SticksynthesizervocalsYears active1968–presentLabelsPapa BearMember ofPeter GabrielLiquid Tension Ex…
District of Serbia For other uses, see Zlatibor (disambiguation). District of Serbia in Šumadija and Western SerbiaZlatibor District Златиборски округ Zlatiborski okrugDistrict of Serbia Images from the Zlatibor DistrictLocation of the Zlatibor District within SerbiaCoordinates: 43°51′N 19°51′E / 43.850°N 19.850°E / 43.850; 19.850Country SerbiaRegionŠumadija and Western SerbiaAdministrative centerUžiceGovernment • CommissionerBo…
Lokasi Pengunjung: 18.189.180.244