Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Tapanuli Utara Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara bertugas membantu Bupati Tapanuli Utara dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah KabupatenTapanuli Utara. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati. Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya didudkung oleh 3orang Staf Ahli Bupati Bidang:
- Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat
- Adm. Pembangunan
- Adm. Umum
Dan dibantu oleh 3 Asisten yaitu:
- Asisten Pemerintahan dan Kesra
- Asisten Administrasi Pembangunan
- Asisten Administrasi Umum;
dimana terdapat 10 Bagian pada Setdakab Tapanuli Utara
Menurut pasal 18 PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon II.a.
DAFTAR SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TAPANULI UTARA:
Eselon II.a adalah jabatan yang setara dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) pada Polda T