SauRans di NET. adalah sebuah acara varietas yang ditayangkan di NET. pada waktu sahur selama bulan Ramadan.[1] Program ini merupakan tayangan yang memadukan konten reality keluarga dan entertainment dengan dikemas secara menarik, segar dan bervariasi menemani pemirsa santap sahur. Berbagai keseruan aktivitas sahur Raffi Ahmad bersama keluarga bakal dihadirkan ke layar kaca NET., mulai dari kehebohan dalam mempersiapkan santap sahurnya, quiz dan games, hingga bincang ringan dengan tamu yang hadir ke rumah Sultan Andara.[2][3][4]
Program “SauRans” menghadirkan berbagai kegiatan keluarga Raffi Ahmad saat sahur. Pasangan “Sultan Andara” tersebut akan mengajak pemirsa membangunkan anggota keluarga untuk menyiapkan makanan. Program “SauRans” juga menghadirkan Mbak Lala yang mengasuh anak Raffi dan Nagita, Rafathar dan Rayyanza.[5][6][7]
Raffi juga akan mengajak sejumlah figur menarik untuk sahur bersama keluarganya di rumah. Untuk urusan makanan, Anwar BAB juga siap tampil menjadi Kepala Chef Andara dalam “SauRans” yang akan menyiapkan santap sahur keluarga. Denny Cagur bersama dua asisten Raffi, Merry dan Sensen juga bakal terlibat mewarnai sahur di rumah Raffi Ahmad berbagi keseruan.[8][9]
Pada tanggal 22 April 2023, program ini hadir secara spesial bertajuk LebaRans di NET. untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri yang akan tayang pukul 19.00 WIB.[10][11][12]
Mulai 3 Juni 2023, program ini akan hadir secara reguler dengan nama AdaRans di NET. yang akan tayang setiap Sabtu-Minggu pukul 20.00 WIB.[13][14]
Acara Saurans Di NET. mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia dengan Nomor Surat 5/K/KPI/31.2/03/2024 dengan status teguran tertulis. Dengan teguran berisi tentang:
Bahwa Program Siaran “SauRans di NET.” yang ditayangkan oleh stasiun NET pada tanggal 13-14 Maret 2024 mulai pukul 03.49 WIB dengan klasifikasi R13+ secara live menampilkan anak di bawah umur a.n. Rayyanza “Cipung”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (4), program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat