Resolusi 935 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, terutama 918 (1994) dan 925 (1994), DKPBB meminta Sekjen Boutros Boutros-Ghali untuk membentuk Komite Pakar untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional pada genosida Rwanda.[1]
Referensi
^Katayanagi, Mari (2002). Human rights functions of United Nations peacekeeping operations. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 151. ISBN978-90-411-1910-0.