Resolusi 623 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 November 1988. DKPBB menyatakan prhatiannya terhadap hukuman mati yang diberlakukan kepada aktivis anti-apartheid Paul Tefo Setlaba, atas dasar "kepentingan umum" di Afrika Selatan.[1]
Lokasi Pengunjung: 3.147.242.19