Resolusi 1395 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 2002. Usai mengulang Resolusi 1343 (2001) yang memberlakukan sanksi terhadap Liberia karena mendukung para pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone, DKPBB membentuk kembali panel pakar untuk memabtau pembatasan-pembatasan terkait embargo senjata dan berlian bundar tak resmi dari Sierra Leone.[1]