Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat

Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat


Lambang Pusdikbinmas


 
Informasi
Nama lain
Pusdikbinmas Lemdiklat Polri
Lembaga induk
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Afiliasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Lokasi
Indonesia

Pusat Pendikan Pembinaan Masyarakat (Pusdikbinmas) merupakan lembaga pendidikan Polri di bawah Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri. Pusdikbinmas menyelenggarakan pendidikan pengembangan spesialis bidang Pembinaan Masyarakat dan program pendidikan lain yang diamanahkan oleh Lemdiklat Polri.

Sejarah

Pusdikbinmas Lemdiklat Polri terbentuk sejak tanggal 31 Juli 2012 berdasarkan ditetapkannya Keputusan Kapolri Nomor : Kep/444/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Pembentukan Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdikbinmas) di lingkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol). Keputusan ini ditetapkan menidaklanjuti surat Menpan dan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor : B/2063/M.PAN-RB/7/2012 tanggal 5 Juli 2012 hal Usul Pembentukan Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat (Pusdik Binmas) di Lingkungan Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol).

Pusdikbinmas dibentuk dalam rangka tersedianya pusat pendidikan dan pelatihan fungsi Kepolisian sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan kompetensi di bidang tugas fungsi Pembinaan Masyarakat (Binmas). Pada saat pertama kali dibentuk, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusdik Binmas mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak pertama kali dibentuk sampai dengan saat ini Markas Pusdik Binmas berkedudukan di Desa Kebondowo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.