Petugas jaga adalah pegawai perkeretaapian yang bertugas untuk melindungi petugas, kontraktor proyek, atau kereta api yang sedang melintas di jalur kereta api.[1] Ketika kereta api mendekati lokasi yang dijaga oleh petugas tersebut, awak sarana perkeretaapian harus memberi semboyan kepada petugas jaga saat melewati area tersebut.
Sebelum munculnya palang pengaman perlintasan sebidang otomatis, atau saat palang otomatis belum dipasang, petugas jaga juga ditugaskan untuk melindungi perlintasan, dikenal sebagai petugas jaga lintasan (PJL).[2] PJL akan menghentikan lalu lintas jalan raya yang melintasi rel saat kereta api akan melewati perlintasan tersebut.[3][4]
Referensi
^Collingwood, G.E. (March 1922). "Train Rules and Kindred Subjects". The Railroad Trainman. Mount Morris, IL: Kable Brothers Company. XXXIX (3): 146.
^Vaughan, Coleman C., ed. (1917). Laws Relating to Railroads. Lansing, Michigan: Wynkoop Hallenbeck Crawford Co., State Printers. hlm. 46, 101 – via Google Books. ...every company... operating a railroad within this state, shall construct and maintain a gate or gates, or bridge, or maintain a flagman to signal trains at every highway or street crossing...