Penetapan Upah Minimum tahun 2013

Pada Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2013 terjadi demontrasi buruh besar besaran di seluruh Indonesia pada akhir 2012.[1] Para buruh menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi di berbagai tempat di Indonesia, termasuk di Jakarta, di mana Gubernur DKI saat itu Joko Widodo menyetujui upah buruh naik 43 %.[2] Tetapi, hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya.[3][4] Urusan upah yang berkepanjangan ini sampai memaksa Presiden RI ikut menengahi.[5] Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu enam bulan untuk mematuhi upah minimum tahun 2013.

Kejadian di Jakarta

Pada 24 Oktober 2012, terjadi unjuk rasa di Balaikota Jakarta yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.[6] Awalnya, buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp2,79 juta, yang ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh. Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga Oktober 2012,[7] serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan.[8]

Joko Widodo kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9 juta. Namun, sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya, sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha.[9] Akhirnya disepakati oleh berbagai pihak bahwa upah minimum provinsi sebesar Rp2,2 juta yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.[10]

Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2013, di antaranya adalah:[11]

  • NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
  • Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
  • Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
  • Jabar UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)[12]
  • Banten UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)[13]
  • Jateng UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian Barat)[14]
  • DIY UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)[15]
  • Jatim UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan[16]
  • Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
  • Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
  • Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
  • DKI Jakarta UMP 2013 sebesar 2.200.000,
  • Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
  • Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
  • Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
  • Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
  • Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
  • Sulut UMP 2013 sebesar 1.550.000,
  • Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
  • Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.

Referensi

  1. ^ http://news.detik.com/read/2012/11/22/115012/2098109/10/buruh-mulai-bergerak-menuju-istana-jl-mh-thamrin-jadi-lautan-manusia?9922022
  2. ^ http://finance.detik.com/read/2012/11/20/131922/2095690/4/jokowi-resmi-teken-upah-minimum-dki-rp-22-juta?
  3. ^ http://finance.detik.com/read/2012/11/19/144403/2094490/4/sofjan-wanandi-ukm-tak-mampu-bayar-pegawai-sesuai-ump-rp-22-juta-bulan?
  4. ^ http://finance.detik.com/read/2012/11/20/164410/2096019/4/upah-minimum-dki-rp-22-juta-industri-kecil-terancam-mati?
  5. ^ http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/27/08082311/SBY.Turun.Tangan.Membereskan.Upah
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-02-24. Diakses tanggal 2012-11-28. 
  7. ^ "Dorong UMP Buruh Naik, Ahok Ancam Pecat Kadisnakertrans DKI, diakses dari situs Berita Satu". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-27. Diakses tanggal 2012-11-28. 
  8. ^ Ini 13 Kesepakatan Ahok dengan Buruh Terkait Upah, diakses dari Vivanews
  9. ^ Jokowi Ingatkan Buruh Tak Tinggalkan Rapat Dewan Pengupahan, diunduh dari Situs Berita Detik
  10. ^ UMP Tangerang 2013 Ditetapkan Rp 2,2Juta, diakses dari situs DinasPajak
  11. ^ http://finance.detik.com/read/2012/11/21/123811/2096877/4/ini-dia-daftar-upah-minimum-2013-di-15-provinsi?f9911023
  12. ^ http://www.indonesiaheadlines.com/news/upah-minimum-gubernur-jabar-sahkan-penetapan-umk-2013[pranala nonaktif permanen]
  13. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-12-07. Diakses tanggal 2012-11-29. 
  14. ^ SK Gubernur Jateng Nomor: 561.4/58 Tahun 2012
  15. ^ surat keputusan (SK) Gubernur nomor 370/KEP/2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di DIY tertanggal 20 November 2012
  16. ^ Peraturan Gubernur jawa Timur Nomor 72 Tahun 2012