Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Pendidikan informal


Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.[1]

Pendidikan informal memiliki ciri-ciri yang membedakan dari pendidikan formal. Ciri pendidikan informal antara lain: tidak terikat tempat dan waktu, berpusat pada keterlibatan aktif peserta didik, sumber pelajaran beragam, dan belajar sepanjang hayat. [2]

Aspek

Penyelenggaraan

  • Keluarga merupakan tahapan pertama yang dilalui seorang anak dalam mengarungi pendidikan contohnya seperti pengenalan tentang tuhan, pengenalan yang baik dan mana yang tidak baik.
  • Lingkungan masyarakat dimana anak berkembang.

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301).
  2. ^ Mualif, Mualif ("2024-08-31"). "Dunia Pendidikan Informal: Ciri, Contoh, dan Pentingnya dalam Kehidupan". Universitas Islam An Nur Lampung. Diakses tanggal "2024-12-16".
  3. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
Kembali kehalaman sebelumnya