Pemerintahan Britania Raya di Irlandia dimulai pada abad ke-12 ketika invasi Anglo-Norman ke Irlandia di bawah nama raja Inggris dan berlanjut hingga beberapa abad kemudian yang melibatkan kontrol sebagian atau seluruh pulau Irlandia oleh Britania Raya. Sebagian besar Irlandia menerima kemerdekaan dari Britania Raya setelah Perang Inggris-Irlandia pada awal abad ke-20. Awalnya dibentuk sebagai sebuah Dominion bernama Negara Bebas Irlandia pada 1922, Republik Irlandia menjadi negara bangsa yang sepenuhnya merdeka setelah diberlakukan Undang-Undang Republik Irlandia tahun 1949. Irlandia Utara masih menjadi bagian dari Britania Raya sebagai sebuah negara konstituen.[1]
Lihat pula
Rujukan