Pangan Industri Rumah Tangga atau yang disingkat sebagai PIRT, adalah sertifikasi yang bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.[1] Sertifikasi PIRT hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat risiko rendah. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat. PIRT berbeda dengan izin edar BPOM.[2] Izin edar BPOM wajib dimiliki oleh usaha dengan skala besar. Sementara, PIRT wajib dimiliki usaha dengan skala rumah tangga.
Karakteristik
Dasar hukum
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.[3]
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.[4]
Peraturan daerah tentang keamanan pangan berdasarkan daerah tempat lokasi usaha tersebut.
Kualifikasi
Mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai tes minimal 60
Memenuhi syarat Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.[5]
Lolos uji hasil pemeriksanaan sarana
Memenuhi aturan mengenai label dan iklan pangan olahan
Biaya mengurus PIRT bergantung pada kategori produk, sesuai dengan tabel di bawah ini.[6] Ada dua jenis izin PIRT.[7] Pertama, untuk produk dengan masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama lima tahun. Sertifikasi dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah selesai.
Kedua, untuk produk dengan masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi akan berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi ini juga dapat diperpanjang. Izin PIRT diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Cara memperpanjang izin PIRT sama dengan cara mendaftarkan izin PIRT pertama kalinya. Namun, biayanya berbeda. Biaya pengurusan PIRT terbagi menjadi tiga yaitu:
Produk yang pertama kali didaftarkan
Produk yang didaftarkan ulang untuk memperpanjang sertifikasinya
Produk yang ingin diubah datanya
Namun, karena dikeluarkan oleh kepala daerah masing-masing, biaya pengurusan PIRT dapat berbeda. Biaya pengurusan PIRT di Kabupaten Magelang adalah Rp65.000.[8]
Tabel biaya pengurusan PIRT
Kategori
Daftar Baru
Daftar Ulang
Perubahan Data
Lemak, minyak, dan emulsi minyak
Rp300.000
Rp200.000
Rp150.000
Buah dan sayur, umbi-umbian, kacang-kacangan, biji-bijian, dan rumput laut
Rp500.000
Rp400.000
Rp250.000
Kembang gula, permen, dan coklat
Rp500.000
Rp400.000
Rp250.000
Olahan daging dan unggas
Rp500.000
Rp400.000
Rp250.000
Ikan dan produk perikanan
Rp500.000
Rp400.000
Rp250.000
Pemanis dan madu
Rp200.000
Rp150.000
Rp100.000
Bakeri
Rp300.000
Rp200.000
Rp150.000
Makanan ringan siap santap
Rp300.000
Rp200.000
Rp150.000
Minuman selain susu dan alkohol
Rp300.000
Rp200.000
Rp150.000
Bahan tambahan pangan
Rp200.000
Rp150.000
Rp100.000
Pengurusan Online
Sejak tahun 2022, pengurusan P-IRT dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi SPPIRT yang dikelola oleh Badan POM Republik Indonesia. Pengajuan pengurusan online juga bisa dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Februari 2023.