Berdasarkan Staatsblad 1874 NO. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874 mulai berlaku 1 April 1874 menyebutkan pembagian daerah, diantaranya Kabupaten Pandeglang dibagi 9 distrik atau kewedanaan. Pembagian ini menjadi Kewedanaan Pandeglang, Baros, Ciomas, Kolelet, Cimanuk, Caringin, Panimbang, Menes dan Cibaliung.
Menurut data tersebut di atas, Pandeglang sejak tanggal 1 April 1874 telah ada pemerintahan. Lebih jelas lagi dalam ordonansi 1877 Nomor 224 tentang batas-batas keresidenan Banten, termasuk batas-batas Kabupaten Pandeglang dalam tahun 1925 dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Agustus 1925 nomor XI.[butuh rujukan]
Maka jelas Kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri tidak di bawah penguaasaan Keresidenan Banten.Dari fakta-fakta tersebut di atas dapat diambil beberapa alternatif, yaitu pada tahun 1828 Pandeglang sudah merupakan pusat pemerintahan distrik. Pada tahun 1874 Pandeglang merupakan kabupaten. Pada tahun 1882 Pandeglang merupakan kabupaten dan distrik kewedanaan. Dan pada tahun 1925 kabupaten Pandeglang telah berdiri sendiri. Atas dasar kesimpulan-kesimpulan tersebut di atas, maka disepakati bersama bahwa tanggal 1 April 1874 ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pandeglang.[butuh rujukan]
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Pembentukan Kecamatan Majasari dan Kecamatan Sobang di wilayah Kabupaten Pandeglang, beberapa kelurahan di Kecamatan Pandeglang berpindah menjadi wilayah Kecamatan Majasari. Kelurahan tersebut di antaranya: Saruni, Sukaratu, Karaton, Cilaja, dan Pagerbatu.
Demografi
Jumlah penduduk kecamatan Pandeglang pada tahun 2021 sebanyak 44.686 jiwa, dengan kepadatan penduduk 2.721 jiwa/km².[2] Sementara untuk jumlah penduduk berdasarkan agama yang dianut, mayoritas beragama Islam. Persentasi penduduk berdasarkan agama yang dianut ialah Islam sebanyak 99,45%. Kemudian yang beragama Kristen sebanyak 0,47% (Protestan 0,35% dan Katolik 0,12%). Selebihnya beragama Buddha sebannyak 0,08%.[2]