Menteri Pertahanan Indonesia

Menteri Pertahanan
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Sjafrie Sjamsoeddin

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
SingkatanMenhan
AnggotaKabinet Indonesia
KantorJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaSoeprijadi
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
WakilWakil Menteri Pertahanan Indonesia
Situs webkemhan.go.id

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menhan adalah kepala dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Menteri Pertahanan Indonesia saat ini dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin sejak 21 Oktober 2024.[1][2]

Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[3]

Daftar

Sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 27 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Sjafrie Sjamsoeddin.

Gaji dan Tunjangan

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  2. ^ "Profil Menteri Pertahanan baru, Sjafrie Sjamsoeddin". antaranews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  3. ^ Permana, I Putu Yogi Indra (2018). "Kajian Yuridis Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat". neliti.com. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  4. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  5. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 Januari 2024. 

Pranala luar