Masjid Luar Batang

Masjid Luar Batang
Masjid Luar Batang pada tahun 1920-1935
PetaKoordinat: 6°7′25.680″S 106°48′23.256″E / 6.12380000°S 106.80646000°E / -6.12380000; 106.80646000
Agama
AfiliasiIslamSunni
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Lokasi
LokasiJakarta Utara
Negara Indonesia
Arsitektur
TipeMasjid
Gaya arsitekturTimur tengah
Peletakan batu pertama1919
Rampung1924
Kapasitas15,00 jemmah

Masjid Jami Keramat Luar Batang atau juga populer dengan sebutan Masjid Luar Batang adalah sebuah bangunan ibadah bersejarah yang berada di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Di masjid ini terdapat makam seorang ulama bernama Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah Alaydrus atau lebih dikenal dengan 'Habib Husein'. Dia merupakan seorang Arab Hadramaut yang hijrah ke tanah Jawa melalui Pelabuhan Sunda Kelapa pada 1736. Silsilahnya dikatakan tersambung kepada Nabi Muhammad SAW.

Masjid Jami Keramat Luar Batang dibangun Habib Husein pada Abad ke-18. Habib Husein sendiri dikenal sebagai salah seorang tokoh penentang Kolonial Belanda di kawasan Sunda Kelapa. Karena sikapnya tersebut, ia sempat merasakan kehidupan penjara. Habib Husein wafat pada 24 Juni 1756 dalam usia yang relatif masih muda, yaitu kurang dari empat puluh tahun.[1]

Nama masjid ini diberikan sesuai dengan julukan Habib Husein, yaitu Habib Luar Batang. Ia dijuluki demikian karena konon dahulu ketika Habib Husein meninggal dan hendak dikuburkan di sekitar Tanah Abang, tiba-tiba jenazahnya sudah tidak ada di dalam "kurung batang". Hal tersebut berlangsung sampai tiga kali. Akhirnya para jama'ah kala itu bermufakat untuk memakamkan dia di tempatnya sekarang ini. Jadi maksudnya, keluar dari "kurung batang".[2]

Masjid Jami Keramat Luar Batang sering didatangi peziarah dari berbagai pelosok tanah air. Pada 2016, kawasan di sekitar Masjid Luar Batang sempat diterpa wacana penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun wacana tersebut ditentang oleh Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara kondang yang juga pakar hukum tata negara. Menurut Yusril, tanah Luar Batang yang hendak digusur Pemprov DKI itu adalah sah sebagai tanah milik warga dan hak kepemilikan mereka atas tanah tersebut dilindungi undang-undang.[3]

Yusril juga berkilah bahwa negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Karenanya, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penggusuran dengan dalih atas nama negara. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yusril ketika membela warga Bidara Cina dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, sehingga mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.[4]

Masjid Luar Batang

Lihat pula

Referensi