Markah daerah pergerakan pesawat udara adalah suatu tanda yang ditulis atau digambarkan pada jalan di daerah pergerakan pesawat udara dengan maksud untuk memberikan suatu petunjuk, menginformasikan suatu kondisi, dan batas-batas keselamatan penerbangan. Markah di daerah pergerakan pesawat udara dituliskan atau digambarkan pada permukaan landas pacu, landas ancang dan apron.[1] Markah merupakan sesuatu yang berbeda dengan rambu. Secara garis besar perbedaan antara rambu dengan markah adalah, rambu berada di atas jalan, suatu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk. Rambu biasanya menggunakan tiang besi sebagai penyangganya.[2][3] Sedangkan markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dapat disimpulkan markah sebagai tulisan atau garis yang menandai jalan tersebut.[4][3]
Markah landas pacu merupakan suatu tanda pada daerah yang diperkeras berbentuk persegi panjang di bandar udara yang disediakan untuk lepas landas dan pendaratan. Nama landas pacu diambil dari arahnya dengan pembulatan ke puluhan terdekat, contoh: 36 untuk landas pacu yang mengarah ke 360 derajat (utara). Karena sebuah landas pacu bisa dipakai dua arah, penamaan pun ada dua dengan selisih 18. Contoh: landas pacu 09/27. Apabila bandara memiliki beberapa landas pacu dengan arah sama, akan diidentifikasi dengan penambahan huruf L, C, dan R untuk Left, Center, dan Right (kiri, tengah, kanan) yang ditambahkan di akhir. Contoh: landas pacu 02R/20L.[5]
Pada umumnya landasan pacu memiliki lapisan aspal "hotmix" dengan identifikasi angka derajat dan arah yang dituliskan dengan huruf, serta garis garis yang mirip dengan "zebra cross" pada ujung ujungnya yang semakin berkurang jumlah garisnya bila menuju ke tengah landasan yang menunjukkan saat saat pesawat harus touch down (roda roda menyentuh landasan saat mendarat) serta take off (melandas). Pada landasan-landasan tertentu, ujung ujung landasan yang digunakan untuk touch down atau take off digunakan lapisan beton, bukan aspal, untuk menghindari melelehnya aspal pada saat pesawat take off dengan kekuatan mesin penuh, khususnya pesawat tempur yang menggunakan mekanisme afterburner sehingga menimbulkan semburan api pada nozzle (saluran buang) mesin pesawat. Aspal yang digunakan yang terbaik adalah aspal alam, dan yang terbaik digunakan adalah aspal yang dihasilkan dari negara Trinidad dan Tobago dan juga di Indonesia yakni dari pulau Button,[6] jadi tidak menggunakan aspal hasil olahan minyak bumi, yang mudah mencair dan melunak akibat panas matahari, tekanan dan panas yang ditimbulkan dari semburan gas buang mesin pesawat. Pada bagian bawah lapisan aspal digunakan lapisan batu kali, bukan batu koral seperti halnya penggunaan pengaspalan jalan raya. Landasan pacu dibuat dengan perhitungan teknis tertentu sehingga permukaannya tetap kering, sekalipun pada musim hujan, dan mencegah tergenangnya landasan yang mengakibatkan pesawat mengalami aquaplanning, terutama saat mendarat yang sangat membahayakan.[5]
Markah di landas ancang adalah suatu tanda pada jalan di jalur tertentu di bandar udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari suatu tempat lainnya di darat. Taxiway adalah jalur di bandara yang menghubungkan landasan pacu dengan jalur landai, hangar, terminal dan fasilitas lainnya. Taxiway kebanyakan memiliki permukaan yang keras seperti aspal atau beton. Namun terkadang bandara yang lebih kecil atau belum memenuhi kriteria internasional menggunakan kerikil atau rumput. bandara yang padat jadwal dan sibuk biasanya membangun taxiway berkecepatan tinggi untuk memungkinkan pesawat meninggalkan landasan pacu pada kecepatan yang lebih tinggi. Hal ini membuat pesawat untuk mengosongkan landasan pacu lebih cepat, dan pesawat lainnya untuk mendarat atau berangkat dalam ruang waktu yang lebih singkat.[7]
Daerah atau tempat di bandar udara yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan perawatan ringan pesawat udara. Apron adalah bagian penting dari bandar udara yang digunakan sebagai tempat parkir pesawat terbang. Selain untuk parkir, pelataran pesawat (Apron) digunakan untuk mengisi bahan bakar, menurunkan penumpang, dan menaikkan penumpang pesawat terbang. Apron berada pada sisi bandar udara (airport side) yang langsung bersinggungan dengan bangunan terminal, dan juga dihubungkan dengan jalan rayap (taxiway) yang menuju ke landas pacu.[8]
Markah jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya lampu agar markah dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas:
Markah mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Markah jenis ini ditanam atau dipaku ke permukaan jalan melengkapi markah non mekanik.[9]
Markah pada daerah pergerakan pesawat di bandar udara di Indonesia diatur oleh peraturan menteri perhubungan nomor: KM 21 tahun 2005 tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) 03-7095-2005 mengenai markah dan rambu pada daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara sebagai standar wajib. Peraturan menteri ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2005 oleh menteri perhubungan pada saaat itu yaitu M. Hatta Rajasa.[1]
Lokasi Pengunjung: 3.145.55.170