Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.[1][2] Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 52 tahun tahun 2005 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1.[1][3]
Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan dan menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.[1] Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan digital.[2] Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas, baik terbuka maupun tertutup, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.[2] Salah satu asosiasi yang sudah terbentuk dan menaungi Lembaga Penyiaran Berlangganan yaitu Indonesia Cable TV Association (ICTA).[4] ICTA merupakan asosiasi pelaku, pemilik, dan pengusaha layanan TV Kabel yang berada di seluruh daerah, termasuk Jakarta.[4]
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia dapat dilakukan melalui satelit, kabel, dan terestrial.[1]
Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan hanya berlaku untuk 1 Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.[2] Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1 badan hukum.[2] Penggabungan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
Siaran iklan niaga yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi syarat yaitu materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri.[2][3] Dan apabila terdapat siaran iklan niaga asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri, harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.[2][3]
lembaga keuangan jelaskanlah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. pengertian lembaga keuangan lembaga keuangan adalah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. lembaga keuangan internasional materi lembaga keuangan apa itu lembaga keuangan apa yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan fungsi lembaga keu…
download template cv ajian semar mesem pembelahan sel negara amerika latin download cv dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia pendidikan lapisan atmosfer berdasarkan temperatur intoleransi beragama adalah tokoh tokoh alkitab cek laptop bekas srikanth kidambi teddy minahasa putra angkat besi pada pesta olahraga asia tenggara 2023 final ucl 2023 manhwa bulan jawa jav indo keluaran 14:15-31 kantor berita nasional milik pemerintah pangdam jaya nomor taiwan islam alevi teknol…
Lokasi Pengunjung: 3.238.180.174