Lembaga penyiaran berlanggananLembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.[1][2] Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 52 tahun tahun 2005 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1.[1][3] DeskripsiLembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan dan menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.[1] Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan digital.[2] Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas, baik terbuka maupun tertutup, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.[2] Salah satu asosiasi yang sudah terbentuk dan menaungi Lembaga Penyiaran Berlangganan yaitu Indonesia Cable TV Association (ICTA).[4] ICTA merupakan asosiasi pelaku, pemilik, dan pengusaha layanan TV Kabel yang berada di seluruh daerah, termasuk Jakarta.[4] Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia dapat dilakukan melalui satelit, kabel, dan terestrial.[1] Izin Penyelenggaraan PenyiaranSetiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan hanya berlaku untuk 1 Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.[2] Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1 badan hukum.[2] Penggabungan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
PembiayaanPembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari: Iklan NiagaSiaran iklan niaga yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi syarat yaitu materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri.[2][3] Dan apabila terdapat siaran iklan niaga asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri, harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.[2][3] Referensi
Informasi yang berkaitan dengan Lembaga penyiaran berlangganan |