Lembaga Pemilihan Umum (LPU) adalah sebuah badan yang mengadakan pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru. Tugas-tugasnya meliputi menentukan partai-partai yang dapat ikut pemilu, mengadakan pemilu dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan dalam berbagai badan pemerintahan. Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri Indonesia.
Setelah naiknya Suharto sebagai presiden Indonesia pada tahun 1967, Soeharto mulai mempersiapkan pemilihan untuk mengesahkan kursinya. Pemilihan umum pertama pada masa Orde Baru dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 1971 dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa presiden akan membentuk Lembaga Pemilihan Umum untuk pemilihan mendatang. Soeharto kemudian membentuk Lembaga Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.
Menurut undang-undang, Lembaga Pemilihan Umum merupakan lembaga tetap yang terdiri dari tiga unsur, yakni dewan eksekutif, dewan penasihat, dan sekretariat. Presiden mengangkat anggota lembaga tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 1970. Ketua pertama LPU adalah Amirmachmud, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri kemudian menjabat sebagai Ketua LPU hingga tahun 1998, ketika organisasi tersebut dibubarkan dan diganti dengan Komisi Pemilihan Umum.
Lembaga Pemilihan Umum Indonesia ini bertempat di sebuah gedung di Jalan Imam Bonjol 29. Gedung tersebut dirancang oleh arsitek A.W. Gmelig Meyling, selesai dibangun pada tahun 1955 dan termasuk yang pertama dibangun dengan gaya arsitektur pasca-perang di Indonesia. Itu digambarkan sebagai "mengesankan" pada saat penyelesaiannya. Bangunan ini awalnya digunakan untuk kantor Pusat Hortikultura Nasional Kementerian Pertanian.[1]
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985, kursi dewan eksekutif diisi dengan jabatan menteri. Ketua dewan diduduki oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan jabatan wakil ketua diduduki oleh Menteri Penerangan dan Menteri Kehakiman.[2]
Meski Menteri Dalam Negeri merangkap sebagai Ketua Lembaga Pemilihan Umum, tidak ada pemilu yang digelar selama masa jabatan ad interim Sudharmono, dari 1982 hingga 1983.
Budiardjo (1970–1973)
Mashuri Saleh (1973–1977)
Sudharmono (1977–1978)
Ali Murtopo (1978–1982)
Sebagai Menteri Kehakiman:
Oemar Seno Adji (1970–1973)
Mochtar Kusumaatmadja (1973–1978)
Mudjono (1978–1981)
Ali Said (1981–1982)
Harmoko (1983–1988)
Ali Said (1983–1984)
Ismail Saleh (1984–1988)
Harmoko (1988–1993)
Ismail Saleh (1988–1993)
Harmoko (1993–1997)
R. Hartono (1997–1998)
Oetojo Oesman (1993–1998)
lembaga keuangan jelaskanlah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. pengertian lembaga keuangan lembaga keuangan adalah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. penawaran umum perdana lembaga keuangan inter…
lembaga riset indonesia ketua umum partai ilmu pengetahuan umum pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebiasaan yang dipandang sebagai keharusan merupakan pengertian kebiasaan internasional menurut lembaga kristen di indonesia ketua umum pimpinan pusat muhammadiyah sebutkan nama ketua umum pimpinan pusat muhammadiyah yang sekarang sebutkan nama ketua umum pimpinan pusat muhammadiyah yang sekarang ....... lembaga sosial memiliki tradisi tertulis dan tidak tertulis yang merumuskan tujuan, tata tertib, dan lain-lain. per…
koloid liofil dan liofob nama dewa dewi yunani analisislah apakah konsekuensi hukum pengakuan oki dan pemerintah negara lain terhadap plo (palestine liberation organization)! apa yang anda ketahui mengenai pelaksanaan pemeriksaan pajak selama masa pandemi covid-19? jelaskanlah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. chat gpt bf apa family dari bactrocera tryoni? toefl …
Lokasi Pengunjung: 44.212.96.86