Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI, beroperasi dengan nama Indonesia Eximbank), sebelumnya dikenal dengan nama PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) (BEI), merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.
Selain itu, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta melakukan penyertaan modal. Sejak Oktober 2004, lembaga ini dipimpin oleh seorang direktur utama, yaitu Arifin Indra S.[1]
Berpijak pada ide bahwa ekspor memiliki peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan merujuk pada keberadaan lembaga/ institusi khusus untuk pembiayaan ekspor di banyak negara, maka pada tahun 1999 Pemerintah mendirikan PT Bank Ekspor Indonesia (BEI). Mengingat begitu pentingnya keberadaan lembaga ini, proses pendiriannya pun melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan, Kantor Menko EKUIN, BAPPENAS, Bank Indonesia dan dengan bantuan penuh dari Export Import Bank of Japan (Jexim). Dari sudut pandang strategis dan situasional saat itu, BEI sangat diperlukan dalam mendukung usaha pengembangan ekspor nasional, salah satunya adalah dalam bentuk melanjutkan tugas-tugas developmental Bank Indonesia dalam mendukung pembiayaan ekspor, seperti penyediaan Kredit Likuiditas Ekspor, Rediskonto Wesel Ekspor, FX Swaps, dll. Tugas-tugas tersebut tidak lagi dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai konsekuensi dari ketentuan dalam UU Bank Indonesia yang baru.
BEI sejak semula memang dimaksudkan untuk menjalankan fungsi yang akan didirikan berdasarkan undang-undang tersendiri. Beroperasinya BEI dengan status hukum Bank Umum tidak lain dimaksudkan hanya untuk mempercepat terlaksananya fungsi tersebut sebelum diajukannya dan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menjadi Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seiring dengan proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dalam batas-batas keberadaannya BEI pun mulai menjalankan fungsi-fungsi sebuah lembaga pembiayaan ekspor layaknya ECA atau Eximbank.
Selama periode 1999 sampai dengan 2008, BEI telah menyalurkan berbagai bentuk produk pembiayaan untuk aktivitas yang berkaitan dengan ekspor, seperti Refinancing L/C Impor, Refinancing Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE), Refinancing Kredit Investasi Ekspor (KIE) atau secara umum dapat dikategorikan ke dalam produk Bank Risk. Produk tersebut disediakan untuk meningkatkan kapasitas perbankan komersial untuk menyalurkan kredit kepada para eksportir. Akan tetapi, pasca kesulitan likuiditas yang terjadi akibat krisis, produk-produk yang disediakan oleh BEI mulai beralih ke dalam produk yang berkategori Corporate Risk, seperti KMKE, KIE, Pembiayaan L/C, Project Financing, dan banyak lagi.
Pada 31 Agustus 2009, tanggal penutupan neraca BEI, tercatat BEI telah menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp. 9,58 triliun. Betapapun kerasnya upaya yang dilakukan oleh BEI, pembiayaan yang disediakan tetaplah belum optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh para pelaku ekspor. Statusnya sebagai bank membuat BEI menghadapi banyak keterbatasan. Oleh sebab itulah, proses pengajuan dan pengesahan RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia didorong untuk segera mencapai tahap akhir. Pemerintah Republik Indonesia memprakarsai pembentukan Indonesia Eximbank yang diawali dengan penyerahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LPEI dari Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 April 2007. Selanjutnya, RUU tersebut disampaikan Presiden kepada DPR melalui surat Presiden tanggal 11 Juni 2007. DPR kemudian memberikan persetujuan pada tanggal 25 September 2007 untuk memprioritaskan pembahasan RUU tentang LPEI pada tahun 2007. Pada tanggal 21 November 2007, DPR membentuk Panitia Khusus Pembahas RUU tentang LPEI, kemudian diikuti pembentukan Tim Panitia Kerja (Panja), RUU tentang LPEI.
Selesai pembahasan pada tingkat Tim Panitia Kerja (Panja), tahap berikutnya adalah pembahasan pada tingkat Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus yang berakhir pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2008 yang menyetujui UU tentang LPEI. Pada tanggal 12 Januari 2009, Presiden RI menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank, sesuai Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009. Selanjutnya, Indonesia Eximbank resmi beroperasi pada tanggal 1 September 2009 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 336/KMK.06/2009 pada tanggal 24 Agustus 2009 tentang Penetapan Tanggal Operasionalisasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Terkait dengan keberadaan BEI berdasarkan Pasal 48 ayat 2 UU tersebut, maka PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk mendukung operasionalisasi Indonesia Eximbank, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana terkait Indonesia Eximbank. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:
Berdasarakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No.2 Tahun 2009 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di atas, terdapat beberapa hal mendasar mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia-Indonesia Eximbank yang diatur di dalam UU No.2 Tahun 2009, antara lain:
Berbekal semua karakter khusus tersebut, pendirian Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dimaksudkan dan ditujukan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong Program Ekspor Nasional, melalui:
[2]
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)-Indonesia Eximbank (IEB) berfungsi untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional yang diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan advisory services, serta mengisi kesenjangan yang terjadi dalam pembiayaan ekspor. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPEI mempunyai tugas sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, LPEI dapat melakukan proses pembimbingan dan jasa konsultasi kepada bank, lembaga keuangan, eksportir dan produsen barang ekspor, khususnya untuk skala usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Selain itu, LPEI berwenang melakukan menetapkan skema pembiayaan ekspor di tingkat nasional, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional.
Dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran), prinsip penerapan manajemen risiko (mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat), dan prinsip mengenal nasabah (paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko). Serta dapat melakukan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung Program Ekspor nasional atas biaya pemerintah. Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
Selain memperoleh dana dari sumber-sumber di atas, LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. LPEI juga dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri. Penempatan tersebut antara lain dalam bentuk:
Dasar hukum Lembaga Pembiayaan Ekspor adalah Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor, yang diperjelas dengan regulasi sebagai berikut:
1999 Bank Ekspor Indonesia (BEI) berdiri sebagai Bank Umum dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1999.
2000
2001 Pembahasan RUU LPEI oleh Tim PAD.
2006
2007
2008
2009
Lokasi Pengunjung: 44.212.96.86