Majma Jahani Ahlulbait (Bahasa Arab: المجمع العالمي لأهل البيت عليهم السلام ) dalam bahasa Indonesia Lembaga Internasional Ahlulbait adalah organisasi non government berskala internasional yang didirikan pada tahun 1990 oleh sejumlah ulama dan cendekiawan Syiah dengan dukungan dari para ulama marja taklid. Organisasi ini bergerak dibidang pendidikan, penelitian dan percetakan dengan tujuan untuk memperkenalkan Syiah keseluruh dunia termasuk memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap terhadap masyarakat Syiah yang mengalami diskriminasi.
Muktamar adalah pertemuan atau majelis terpenting dari Lembaga Internasional Ahlulbait yang diikuti oleh semua ulama dan tokoh-tokoh dari berbagai negara yang tercatat sebagai pengurus dan anggota lembaga ini, yang berdasarkan aturan dasar organisasi dilakukan setiap 4 tahun sekali.
Dalam persidangan ini dibicarakan dan ditetapkan hal-hal penting yang terkait dengan lembaga termasuk mengeluarkan rekomendasi yang berkenaan dengan isu-isu budaya, sosial, ekonomi dan hak-hak kaum, membicarakan mengenai agenda-agenda kepengurusan selanjutnya serta target-target pencapaian sesuai dengan garis-garis besar kebijakan lembaga dan tujuan didirikannya lembaga.
Pertemuan pertama kali diadakan pada bulan April 1990 yang diikuti oleh lebih dari 300 orang ulama dan cendekiawan muslim dunia –khususnya pengikut Syiah yang diadakan di Tehran, ibu kota Iran. Pada pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan lembaga yang berskala internasional yang dibentuk sebagai perlindungan bagi komunitas Syiah dunia, yang diberi nama Lembaga Internasional Ahlulbait. Dalam pertemuan pertama kali tersebut juga disepakati akan mengadakan muktamar setiap empat tahun sekali.
Dewan Syura adalah salah satu bagian dari Lembaga Internasional Ahlulbait yang terdiri dari ulama besar dan tokoh yang bertugas sebagai dewan pertimbangan dan konsultasi bagi pengurus harian dalam menjalankan gerak roda organisasi.
Anggota yang aktif dari dewan ini, di antaranya:
Dalam persidangan tahun 2012 diangkat Muhsin Mujtahid Syabstari sebagai ketua Dewan Syura dan Qurban Ali Duri Najaf Abadi sebagai wakil ketua, sementara Sayid Abu al-Hasan Nawab dipercaya sebagai sekretaris.
Sesuai dengan ketentuan umum organisasi, Sekretaris Jenderal akan dipilih dan diangkat oleh Dewan Syura dan sesuai dengan sepersetujuan Wali Faqih. Sekretaris Jenderal diberi kewenangan untuk mengepalai keseluruhan bidang dalam lembaga ini yaitu urusan Internasional, kebudayaan, sosial, ekonomi dan juga urusan internal lembaga.
Sampai saat ini yang menjabat sebagai Sekjen Lembaga Internasional Ahlulbait adalah Muhammad Hasan Akhtari yang diangkat sejak tahun 2004. Ia sebelum diangkat sebagai Sekjen bertugas sebagai kepala duta besar Iran untuk Suriah. Sebelumnya, yang pernah menjabat sebagai Sekjen Majma adalah sebagai berikut:
Kantor Berita Ahlulbait (Ahlulbayt News Agency) lebih populer dengan nama ABNA, lembaga penerbitan, lembaga sosial kemasyarakatan, dan Universitas Ahlulbait adalah lembaga-lembaga khusus yang berada dibawah naungan Lembaga Internasional Ahlulbait.
Semua lembaga khusus yang berada dibawah naungan Lembaga Internasional Ahlul Bait dikelolah dan berada dalam pertangungjawaban lima departemen. Lima departemen yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Berikut bidang-bidang khusus dari departemen ini:
Universitas Internasional Ahlulbait didirikan dan mulai beroperasi sejak tahun 1999 dengan nama Pusat Pendidikan Tinggi Ahlulbait As yang berlokasi di Tehran, yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya namanya diubah menjadi Universitas Internasional Ahlulbait As dengan cakupan kajian keilmuan yang lebih beragam. Mayoritas mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas ini adalah mahasiswa asing dari luar Iran.[33]
Lembaga Internasional Ahlulbait sampai saat ini telah menerbitkan ribuan judul buku dalam 70 bahasa dunia.
Majalah yang diterbitkan oleh lembaga ini bernama, Risalah Tsaqalain, dan mendapat apresiasi dan sambutan positif dari masyarakat.
Di antara seminar yang pernah diadakan dan berskala internasional adalah:
|title=
lembaga keuangan neraca pembayaran internasional jelaskanlah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. pengertian lembaga keuangan ciri ciri perdagangan internasional lembaga keuangan adalah kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga k…
lembaga keuangan di indonesia ciri-ciri perdagangan internasional adalah .... negara berkembang dan negara dunia ketiga memberikan sumbangsih pada perkembangan hukum internasional, diantaranya dikenalnya konsepsi self determination (hak untuk menentukan nasib sendiri). jelaskan apakah yang dimaksud self determination! buatlah tabel perbedaan perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional isi statuta mahkamah internasional sumber hukum internasional master internasional jaminan hak hidup dalam instrumen h…
menurut pasal 38 piagam mahmakah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah menurut pasal 38 piagam mahmakah internasional, yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah... menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah contoh kebiasaan internasional universitas internasional papua kode bandara internasional di dunia kode iata bandara internasional pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebias…
Lokasi Pengunjung: 3.238.180.174